“Penyadapan bukan untuk menjatuhkan, tapi justru untuk mengawal integritas dan profesionalisme dalam bekerja.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Bilher Situmorang menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan secara sah, terbatas, dan melalui mekanisme hukum yang jelas serta diawasi oleh lembaga berwenang merupakan alat penting dan strategis dalam menjaga integritas pejabat negara maupun aparat penegak hukum.
Bilher Situmorang menyampaikan pandangan tersebut dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (12/7/2025), sebagai tanggapan terhadap wacana penguatan lembaga penegak hukum dalam konteks penyadapan di Indonesia, khususnya terkait Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Sistem pengawasan yang kuat tidak cukup hanya mengandalkan pengaduan masyarakat atau pemeriksaan administratif, sebab banyak praktik pelanggaran dilakukan secara terselubung dan sulit terdeteksi,” ujarnya.
Bilher menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan berdasarkan persetujuan pengadilan dan dijalankan secara terkontrol bukanlah pelanggaran terhadap hak individu, melainkan bagian dari upaya sistemik untuk mendorong akuntabilitas kekuasaan.
“Saya mendukung adanya penyadapan yang dilakukan secara sah, terbatas, dan terkontrol untuk mencegah pelanggaran hukum oleh pejabat publik maupun penegak hukum,” katanya.
Bilher menekankan bahwa penyadapan sah merupakan bagian dari prinsip check and balance. Dalam berbagai kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang, pelaku kerap menyamarkan tindakan melawan hukum dalam prosedur formal yang tampak sah.
“Maka, penyadapan menjadi satu-satunya alat pembuktian yang paling kuat, terutama dalam kejahatan kerah putih atau white collar crime,” imbuhnya.
Bilher menilai bahwa pejabat negara maupun aparatur hukum tidak perlu takut terhadap penyadapan selama menjalankan tugas dengan benar.
“Penyadapan bukan untuk menjatuhkan, tapi justru untuk mengawal integritas dan profesionalisme dalam bekerja,” tegasnya.
Lembaga penyadapan independen
Ia juga mendukung penuh pembentukan lembaga penyadapan yang independen agar proses penegakan hukum semakin mudah, transparan, dan nyata.
Menurutnya, keberadaan lembaga penyadap akan membuat pejabat negara maupun pelaku usaha berpikir tiga kali sebelum melakukan pelanggaran hukum, termasuk dalam bentuk gratifikasi atau suap.
“Maka, penyadapan yang sah dapat mencegah dominasi kekuasaan oleh aparat, dan mendeteksi penyimpangan yang sulit diungkap secara terbuka. Fungsi pengawasan pun berjalan lebih optimal,” jelas Founder dan Managing ‘Law Offoce Bilher Situmorang & Partners’ tersebut.
Ia menambahkan, penyadapan yang sah dapat mencegah dominasi kekuasaan oleh aparat, serta mendeteksi penyimpangan yang sulit diungkap secara terbuka, sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan optimal.
“Dengan adanya pengawasan seperti ini, kekayaan negara yang selama ini banyak dicuri oleh oknum pejabat atau pengusaha bisa diselamatkan, dan masyarakat bisa lebih sejahtera,” pungkas advokat bersahaja itu.(um/01)