TABANAN-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkum Bali melalui Tim Penyuluh Hukum kembali memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa. Bertempat di Aula Kantor Camat Pupuan, Kabupaten Tabanan, Rabu (26/11/2025), kegiatan bertajuk “Sosialisasi Pos Bantuan Hukum dan Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum” digelar. Program ini merupakan kolaborasi antara Kemenkum Bali dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan untuk memperkuat pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh layanan hukum yang mudah dan terjangkau.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Camat Pupuan yang diwakili Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam sambutannya, pihak kecamatan mengapresiasi peran Kemenkum Bali dalam memberikan edukasi hukum bagi masyarakat desa.
Bagian Hukum Kabupaten Tabanan juga menegaskan bahwa seluruh desa di Kecamatan Pupuan kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum), sehingga keberadaannya diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk penyelesaian masalah hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi.
Narasumber dari Kemenkum Bali, yakni Ida Ayu Putu Herawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Kadek Ade Adnyana (Penyuluh Hukum Ahli Muda), memaparkan peran strategis Posbakum dalam membuka akses keadilan, mekanisme penyelesaian perkara nonlitigasi, serta fungsi paralegal sebagai ujung depan layanan hukum di tingkat desa. Mereka juga menyoroti pentingnya pemberdayaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) untuk mendukung keberlanjutan operasional Posbakum.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya interaksi dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan warga Kecamatan Pupuan menyampaikan beragam pertanyaan terkait teknis operasional Posbakum serta strategi penyelesaian sengketa berbasis pendekatan hukum bermartabat. Dukungan penuh dari seluruh kepala desa menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan Posbakum yang kini telah hadir di seluruh desa di kecamatan tersebut.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kemenkum Bali berharap Posbakum di Kecamatan Pupuan dapat berfungsi lebih optimal sebagai sarana layanan hukum yang inklusif. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, penyuluh hukum, dan masyarakat, akses terhadap keadilan di tingkat desa diharapkan semakin terbuka sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan hukum nasional.(One/01)


