JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Otto Cornelis Kaligis atau yang populer disapa O.C Kaligis, selalu kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemasangan patok di kawasan pertambangan dan hutan Halmahera Timur, Maluku Utara, meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Hal itu disampaikan O.C Kaligis dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (10/12/2025).

Dalam pleidoi tersebut, O.C Kaligis mengungkapkan alasan kedua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang harus dibebaskan dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembelaannya di hadapan Majelis Hakim pimpinan Sutono, pengacara senior itu memaparkan lima fakta hukum yang menjadi pertimbangan tim kuasa hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Ia menyebut, kedua terdakwa, Awwab Hafidz (Kepala Teknik Tambang/PT. Wana Kencana Mineral/WKM) dan Marsel Bialembang (Mining Surveyor/PT. WKM), dituduh memasang patok di wilayah tambang sehingga merugikan pihak lain.
“Dakwaan JPU lemah karena saksi yang dihadirkan merupakan saksi auditu, yaitu saksi yang hanya mendengar dari pihak lain, bukan saksi yang menyaksikan langsung kejadian. Selain itu, barang bukti berupa pagar atau patok yang menjadi objek perkara tidak pernah diperlihatkan di persidangan, padahal unsur tersebut penting dalam pembuktian,” ungkapnya.
OC Kaligis juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea). Pemasangan patok dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan perusahaan tempat terdakwa bekerja dan berdasarkan perintah atasan, tanpa memperoleh keuntungan pribadi.
“Mereka hanya menjalankan tugas dari atasan. Tidak ada unsur kesengajaan,” ujar Kaligis.
Sementara itu, kedua terdakwa dalam pleidoi mereka menyatakan tuntutan JPU tidak sesuai dengan rasa keadilan. Mereka berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dengan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.
Sebelumnya, dalam perkara ini JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan pelanggaran UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja terkait pemasangan patok di kawasan hutan dalam wilayah izin pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Usai sidang, OC Kaligis kembali menyampaikan bahwa perkara yang Menjerat kedua pekerja WKM penuh kejanggalan dan diduga sarat rekayasa hukum. Menurutnya, kasus ini bahkan mengarah pada dugaan kriminalisasi.
“Kalau hakimnya jujur, ini mesti bebas. Apalagi pemasangan patok dilakukan di dalam IUP sendiri. Kok bisa jadi masalah pidana, saya heran. Kecuali kalau kita pasang patok di wilayah PT lain,” katanya.(tim)









