Polres Tangsel Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Kekerasan terhadap Bayi

Polres Tangsel Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Kekerasan terhadap Bayi
Konferensi pers terkait kasus kekerasan terhadap anak di Mapolres Tangsel, Rabu (31/12/2025).(Foto: istimewa)

TANGSEL, SUDUTPANDANG.ID – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan seorang pria berinisial IS (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka diketahui merupakan ayah kandung korban berinisial ASA yang masih bayi berumur enam bulan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/12/2025) dan Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di dalam kamar sebuah warung sembako di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Dalam proses tersebut, polisi memeriksa tujuh orang saksi serta dua saksi ahli, yakni dokter forensik dan psikolog.

BACA JUGA  BBP DPC Tangsel Diminta Proaktif Bantu Masyarakat Lemah

“Kami juga melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka yang telah diamankan,” ujar Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (31/12/2025).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangsel antara lain Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Dandim 0506/Tangerang Kolonel Inf Ary Sutrisno, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Apreza Darul Putra.

Hadir pula perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dokter forensik RSUD Kabupaten Tangerang, serta jajaran Polres Tangsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik RSUD Kabupaten Tangerang, korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak serta pendarahan pada batang otak. Tim forensik juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban.

BACA JUGA  Lindas Pemotor, Bandar Sabu Tewas Didor!

Kasat Reserse Kriminal Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Wira.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut. Wali Kota Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memberikan pendampingan psikologis kepada ibu korban.(Aceng/01)