Kejati DKJ Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Kejati DKJ
Kejati DKJ Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPEI (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Setelah mangkir di pemanggilan pertama, dua dari empat tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Argo Sawit (PAS) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ), Senin (19/1/2026).

Tidak butuh waktu lama, usai menjalani pemeriksaan, Tim Penyidik di bawah pimpinan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKJ Nauli Rahim Siregar langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan mulai 19 Januari hingga 7 Februari 2026 dengan penempatan di dua rumah tahanan negara yang berbeda.

“Adapun tersangka AMA ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat dan tersangka KRZ di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kasipenkum Kejati DKJ Rans Fismy Pasaribu, Senin (19/01/2026).

BACA JUGA  Oklin Fia Jalani Pemeriksaan Kasus Konten Es Krim

Rans Fismy Pasaribu menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Enam tersangka berasal dari internal LPEI, yakni DW, RW, GG, IA, AMA, dan KRZ. Sementara dua tersangka lainnya adalah LR dan HL yang merupakan pengurus sekaligus beneficial owner PT TI dan PT PAS.

“Sedang dua tersangka lain yakni LR dan HL selaku pengurus dan beneficial owner dari PT TI dan PT PAS,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rans memaparkan peran masing-masing tersangka. Untuk LR dan HL dari PT TI dan PT PAS, keduanya diduga mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan menyampaikan data yang tidak valid serta melakukan mark-up terhadap nilai jaminan pembiayaan.

“Sedangkan peran tersangka RW, GG, IA, AMA dan KRZ dari LPEI yakni membuat kajian tanpa didasari data valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut.,” ungkapnya.

BACA JUGA  PalmCo Perkuat Produksi Minyakita Lewat Sinergi dengan Agrinas

Sementara itu, tersangka DW yang juga berasal dari LPEI diduga berperan dalam memutuskan pemberian pembiayaan kepada PT TI dan PT PAS secara melawan hukum. Keputusan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp919 miliar.

Dalam perkara ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna memulihkan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik Kejati DKJ juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA  K-MAKI Gelar Aksi di Kejagung, Soroti Dugaan Korupsi di Bone Bolango

Aset yang disita meliputi kebun sawit di wilayah Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, serta empat unit mobil mewah dan perhiasan emas.(PR/04)