FWK Apresiasi Pemerintah Cabut 28 Izin Perusahaan

FWK Apresiasi Pemerintah Cabut 28 Izin Perusahaan
Diskusi Rutin Pengurus FWK (Foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

FWK berharap kebijakan yang diambil Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak sekadar bersifat seremonial atau lip service. Para perusak hutan harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Kebangsaan di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Koordinator FWK Raja Parlindungan Pane menegaskan bahwa pemerintah perlu menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan serta mewajibkan korporasi tersebut memulihkan kawasan hutan yang rusak, khususnya di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut FWK, praktik pembalakan liar dan pertambangan ilegal harus dihentikan sepenuhnya. Penderitaan masyarakat akibat perambahan hutan tidak boleh terulang. Bencana ekologis yang terjadi di Sumatera dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA  PPKM Level 2, Kapasitas Tempat Wisata di Jakarta Jadi 25 Persen

Para peserta diskusi sepakat bahwa penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar kebijakan pencabutan izin tersebut tidak berhenti sebagai wacana.

Diskusi ini dihadiri antara lain oleh wartawan senior M. Nasir, Budi Nugraha, Muhammad Iqbal Irsyad, Herry Sinamarata, Berman Nainggolan, Krista Riyanto, serta Sarwani dari Departemen Ekonomi dan Industri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Temuan banyaknya kayu gelondongan yang hanyut saat bencana ekologis di Sumatera menjadi keprihatinan masyarakat atas lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan.

FWK menilai praktik perambahan hutan di wilayah hulu sungai harus diusut tuntas. Seluruh pelaku perusakan hutan harus dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk kewajiban memulihkan hak masyarakat dan mengembalikan kelestarian lingkungan.

BACA JUGA  FWK Gandeng Evident Institute Teliti Masa Depan Pers di Tengah Disrupsi Digital

“Kawasan hutan yang rusak harus segera dipulihkan. Ini merupakan tanggung jawab perusahaan yang melanggar aturan, bukan negara. FWK berpendapat, kawasan hutan yang izinnya telah dicabut tidak boleh dialihkan kepada badan usaha milik negara maupun swasta lainnya,” ujar Raja Pane.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Total luas area yang izinnya dicabut mencapai sekitar satu juta hektare, atau tepatnya 1.010.592 hektare.

FWK menyatakan dukungan terhadap program pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, yang dimulai hari ini di hadapan para pemimpin dunia dan pimpinan perusahaan multinasional.(08)