Putusan Pemaafan Hakim dalam Perkara Pidana

Putusan Pemaafan Hakim dalam Perkara Pidana
Kaspudin Nor, S.H., M.Si.(Foto: istimewa)

“Pemaafan hakim bukan pelemahan hukum, melainkan kebijaksanaan ketika pemidanaan kehilangan maknanya.”

Oleh: Kaspudin Nor, S.H., M.Si.

Putusan pemaafan hakim dalam perkara pidana tidak berarti bahwa pelaku tindak pidana dinyatakan tidak bersalah. Pemaafan diberikan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Pertimbangan utamanya adalah keyakinan hakim bahwa pemidanaan tidak akan efektif dalam mencapai tujuan hukum, yakni melindungi masyarakat sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri.

Oleh karena itu, putusan pemaafan hanya dapat dijatuhkan setelah seluruh proses pemeriksaan perkara pidana di persidangan selesai dan terdakwa dinyatakan bersalah. Pemaafan bukanlah penghapusan kesalahan, melainkan bentuk kebijakan pemidanaan (judicial discretion) yang berorientasi pada keadilan substantif.

Secara doktrinal dan teoritis, konsep pemaafan hakim telah lama dikenal dalam hukum pidana. Praktiknya pun telah dijumpai dalam peradilan. Dalam hukum positif Indonesia, konsep ini diatur baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun dalam KUHP Nasional yang baru. Pengaturan tersebut menjadi dasar kewenangan hakim untuk menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan objektif dan adil.

BACA JUGA  PN Jakarta Barat Gelar Halal Bihalal, Guna Perkuat Sinergitas

Beberapa bentuk kebijakan pemidanaan yang mencerminkan pemaafan hakim antara lain:

1. Penghentian proses hukum (Pasal 14 KUHP)

2. Penangguhan pidana, dengan syarat terdakwa belum pernah dihukum, menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh, berupaya memperbaiki kesalahannya, serta memiliki kontribusi positif dalam masyarakat (Pasal 15 KUHP);

3. Pengurangan pidana (Pasal 15 KUHP);

4. Pembebasan bersyarat (Pasal 16 KUHP).

Dalam hukum pidana Indonesia, pemaafan hakim juga dikaitkan dengan kondisi-kondisi tertentu dari pelaku tindak pidana. Pasal 14 KUHP memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan pemaafan apabila, antara lain:

Pelaku merupakan anak yang belum dewasa, khususnya di bawah usia 12 tahun (Pasal 40 KUHP);

Pelaku berusia lanjut (Pasal 15 KUHP);

Pelaku menderita sakit berat (Pasal 44 KUHP);

BACA JUGA  Berharap Tak Ada Lagi Diskriminasi Remisi, OC Kaligis Surati DPR Dukung RUU PAS

Pelaku berada dalam kesulitan ekonomi tertentu (Pasal 6 ayat (1) huruf c KUHP);

Pelaku telah mengalami kerugian yang sangat besar akibat perbuatannya sendiri;

Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya secara sungguh-sungguh, dan berusaha memperbaiki diri (Pasal 15 KUHP);

Pelaku memiliki kontribusi nyata bagi masyarakat;

Pelaku adalah ibu hamil atau ibu yang sedang menyusui anaknya;

Tindak pidana dilakukan dalam keadaan darurat;

Perbuatan dilakukan karena menjalankan ketentuan undang-undang (Pasal 50 KUHP);

Perbuatan dilakukan dalam rangka pembelaan kehormatan (Pasal 44 KUHP).

Catatan penting yang perlu didiskusikan lebih lanjut adalah apakah putusan pemaafan hakim bersifat final atau masih terbuka terhadap upaya hukum dari pihak yang keberatan.

Menurut penulis, putusan pemaafan idealnya melibatkan persetujuan atau setidaknya permohonan dari penuntut umum agar tidak menimbulkan ketegangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

Pada akhirnya, putusan pemaafan menuntut pengalaman, kebijaksanaan, serta sikap batin seorang hakim. Tanpa integritas dan kepekaan nurani, pemaafan berisiko disalahartikan sebagai kelemahan hukum. Sebaliknya, bila diterapkan secara tepat, pemaafan justru dapat menjadi sarana efektif untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.

BACA JUGA  Sejarah Sajadah Panjang Muhammadiyah

*Penulis adalah Advokat Senior, mantan Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI, dan Komisioner Komisi Kejaksaan II