“Perpol ini bukan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan sebagai bentuk itikad baik Polri dalam menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian tidak dimaksudkan untuk mengabaikan ataupun melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang juga dihadiri para Kapolda di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Kapolri, Perpol tersebut justru merupakan bentuk tanggung jawab institusional Polri dalam merespons dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Peraturan ini bukan dimaksudkan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Ini adalah bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum sekaligus menghormati dan melaksanakan putusan MK,” ujar Listyo Sigit.
Kapolri menilai, putusan MK yang menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun membutuhkan pengaturan teknis yang lebih rinci agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dalam praktik penugasan. Karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pedoman sementara di internal Polri.
Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan harapannya agar persoalan penempatan anggota Polri di luar struktur dapat dibahas secara komprehensif dalam revisi Undang-Undang Polri. Dengan demikian, pengaturan tersebut memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan menjadi rujukan resmi dalam pelaksanaan tugas Polri ke depan.
Kapolri kembali menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut tetap berada dalam kerangka penghormatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi dan peran Polri dalam mendukung penyelenggaraan negara.
Putusan MK
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 14 November 2025 menyatakan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. MK juga menghapus ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang selama ini dinilai membuka celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasca putusan tersebut, Kapolri menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025. Sehari kemudian, peraturan itu diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Perpol tersebut mengatur kemungkinan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian pada 17 kementerian dan lembaga negara. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, penugasan juga mencakup lembaga nonkementerian seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.(PR/01)










