Kejagung Segera Periksa Siti Nurbaya dalam Kasus Dugaan Korupsi Sawit

Siti Nurbaya
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Puspenkum Kejagung (Foto: Net,)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung berencana memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) merampungkan pendalaman hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Siti Nurbaya.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu dan Kamis (29/1/2026). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan akan segera ditentukan.

“Nanti saya jadwalkan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Syarief menjelaskan, dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Seluruh barang bukti itu akan dipelajari lebih lanjut sebelum pemeriksaan saksi dilakukan.

“Kami kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara salah satunya adalah penggeledahan. Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini (barang bukti), baru nanti kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya

Siti Nurbaya diketahui merupakan politikus Partai NasDem asal Jakarta yang lahir pada 28 Agustus 1956. Ia menjabat sebagai Menteri LHK selama dua periode, yakni pada Kabinet Kerja 2014-2019 di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

BACA JUGA  Kejagung Telah Eksekusi 99.224 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Pada periode kedua masa jabatannya, tepatnya 4 Oktober 2024, penyidik Jampidsus juga sempat menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penggeledahan tersebut berlangsung di akhir masa jabatan Siti Nurbaya, bersamaan dengan masa transisi pemerintahan menuju Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Saat itu, penyidik membawa keluar empat boks dan dua kardus kecil berisi berkas serta data dari sejumlah ruangan di KLHK, termasuk dari ruang kerja Sub-Direktorat Perubahan, Peruntukan, dan Fungsi Kawasan Hutan di lantai 2, serta dari Biro Hukum 1 dan 2. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016–2024.

Penanganan perkara ini sebelumnya juga menjadi sorotan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama organisasi lingkungan hidup mendesak agar kasus dugaan korupsi tata kelola sawit tidak berhenti di tengah jalan.

‘Kami mendesak ini diteruskan penyidikannya dan dibawa ke pengadilan, jangan sampai jadi omon-omon ramai di awal,” ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur, Jumat (30/5/2025) silam.

Isnur menilai, perkara tata kelola sawit berpotensi sebagai kasus mega korupsi. Ia menegaskan, apabila Kejaksaan tidak mampu membuktikan dugaan tersebut, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan.

BACA JUGA  Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi

Sebelumnya, pada awal Januari 2025, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola sawit di KLHK.

“Untuk melakukan penggeledahan syaratnya harus sudah ada tersangka, itu aturan kami,” ujar Sanitiar saat ditanya perkembangan usai penggeledahan kantor KLHK oleh wartawan, Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

Kasus ini mencuat di tengah kebijakan pemerintah terkait penertiban usaha dalam kawasan hutan tanpa izin, khususnya perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai lebih dari 4 juta hektare. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah memberlakukan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pasal 110A dan 110B, dengan mekanisme awal berupa self reporting.

Dalam prosesnya, KLHK di bawah kepemimpinan Siti Nurbaya melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kebun sawit ilegal di kawasan hutan. Dari lebih dari 12 surat keputusan yang diteken, terdata ribuan subjek hukum yang melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin, yang kemudian diklasifikasikan berdasarkan jenis pelanggaran.

Isu transparansi dalam penetapan denda juga sempat dipersoalkan oleh Direktur Eksekutif Puraka, Ahmad Zazali, yang menilai proses di KLHK rawan disalahgunakan jika tidak dibuka ke publik.

“Jika KLHK tidak transparan dalam membuka data penetapan denda dan subjek hukum yang sudah menbayar denda, maka kami minta agar KPK melakukan tindakan,” kata Zazali pada pertengahan tahun 2024 lalu.

BACA JUGA  IPTI di Aksi Kamisan: Tragedi Mei 1998 Nyata, Bukan Rumor

Memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penertiban kawasan hutan dilakukan lebih tegas melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Regulasi tersebut membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diketuai langsung oleh Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah, dengan Ketua Pelaksana dijabat oleh Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Selain penarikan denda, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola tanpa izin. Hingga kini, lebih dari 3,5 juta hektare kawasan hutan telah kembali dikuasai negara, dengan sekitar 700 ribu hektare di antaranya diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN di sektor kelapa sawit.(PR/04)