KUHP dan KUHAP Baru Dorong Jaksa Terapkan Pendekatan Pemidanaan Alternatif

Kuhap
KUHP dan KUHAP Baru Dorong Jaksa Terapkan Pendekatan Pemidanaan Alternatif (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan besar dalam praktik penuntutan perkara pidana. Perubahan tersebut berdampak langsung pada pola kerja jaksa penuntut umum (JPU), khususnya dalam menyusun tuntutan pidana atau requisitor.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa transformasi hukum pidana ini menuntut jaksa untuk melakukan analisis yang lebih mendalam terhadap tujuan pemidanaan, tidak lagi semata berorientasi pada pidana penjara.

“Karena menuntut analis mendalam dari JPU terhadap tujuan dari pemidanaan dengan mengutamakan alternatif selain pidana penjara. Seperti pidana pengawasan atau pidana bersyarat,” tutur Asep saat menjadi narasumber dalam Sarasehan bertajuk “Menyambut KUHP dan KUHAP Baru” yang digelar Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan, dalam sistem hukum pidana yang baru, penentuan kualifikasi yuridis dalam surat dakwaan menjadi tahapan paling krusial. Jaksa tidak lagi cukup hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan harus menyusun dakwaan berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif.

BACA JUGA  Warga Riau Tewas Tersambar Petir di Waduk Jatiluhur

Untuk memastikan kelancaran masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan Agung telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis sepanjang Januari 2026.

“Sebagai panduan operasional bagi para jaksa di seluruh Indonesia agar tercipta keseragaman dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang itu juga menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana nasional kini mengalami transformasi fundamental. KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia.

“Dari semula bersifat retributif atau pembalasan menjadi lebih modern dengan mengedepankan aspek restoratif, korektif, dan rehabilitative,” ujarnya.

“Prinsip tersebut memastikan jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka aturan paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa-lah yang harus diterapkan,” tegasnya.

BACA JUGA  Begini Penjelasan PLN, Saat Banjir Cegah Korsleting Listrik

Asep menjelaskan, penerapan asas tersebut mencakup berbagai kondisi, mulai dari dekriminalisasi suatu perbuatan, perubahan ancaman pidana menjadi lebih ringan seperti pidana kerja sosial, hingga perubahan delik biasa menjadi delik aduan.

“Hingga adanya alasan-alasan baru yang dapat menggugurkan kewenangan menuntut,” ucap Asep.

Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan sejumlah mekanisme baru yang dinilai revolusioner dalam sistem peradilan pidana guna meningkatkan efisiensi serta kepastian hukum.

Salah satunya adalah penerapan plea bargain atau pengakuan bersalah, di mana terdakwa yang didampingi penasihat hukum dapat membuat kesepakatan dengan jaksa untuk mempercepat proses persidangan melalui acara singkat, khususnya bagi pelaku pertama dengan ancaman pidana tertentu.

Selain itu, diperkenalkan pula mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang diperuntukkan bagi subjek hukum korporasi.

“Mekanisme ini memungkinkan adanya penundaan penuntutan dengan syarat korporasi melakukan pemulihan kerugian korban atau melaksanakan program kepatuhan hukum yang ketat,” ujarnya.

BACA JUGA  Catatan O.C Kaligis: Revisi KUHAP

Seminar tersebut turut menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi yang memaparkan materi bertajuk “Ketentuan Transisi KUHP Baru serta Pidana Alternatif Penjara”.

Selain itu, Akademisi Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Nugroho Adipradan juga hadir sebagai pembicara dengan materi “Perubahan Pengaturan Delik Berita Bohong dalam KUHP Baru”.(PR/04)