JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana kepada tiga terdakwa kasus penganiayaan di Serdang Bedagai terhadap jaksa dan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Majelis hakim menghukum para terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan dibacakan majelis hakim pimpinan Poppi Yuliyani, dengan anggota Endah Sri Andriyati dan Irwan Hamid di PN Jakarta Timur, Kamis (25/2/2026).
Terdakwa Alpa Fatria Lubis divonis lima tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Alpa Fatria Lubis tercatat telah berulang kali terjerat perkara pidana sebelumnya.
Sementara itu, Surya Dharma dijatuhi hukuman empat tahun penjara, juga dikurangi masa penahanan. JPU sebelumnya menuntut Surya Dharma sembilan tahun penjara.
Adapun terdakwa Mardiansyah divonis tiga tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU delapan tahun penjara. Majelis mencatat Mardiansyah pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kelapa sawit.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut adanya perdamaian antara para terdakwa dan korban.
Selain itu, para terdakwa dinilai telah menyadari kesalahannya dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pada kesempatan tersebut, para terdakwa juga memohon agar sisa masa penahanan dapat dijalani di daerah asal agar lebih dekat dengan keluarga.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.(Paulina/01)









