JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dalam rangka memperingati usia ke-73 tahun, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melalui Pengurus Pusat (PP IKAHI) menginisiasi Lomba Karya Tulis Ilmiah dan Penyusunan Anotasi Putusan Tahun 2026. Ajang ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT IKAHI sekaligus upaya mendorong penguatan kajian hukum berbasis praktik peradilan.
Kompetisi berskala nasional tersebut terbuka bagi hakim, aparatur sipil negara (ASN) peradilan, serta masyarakat umum. Seluruh tahapan dilaksanakan secara daring sepanjang Maret hingga April 2026.
Panitia HUT ke-73 IKAHI mengumumkan penyelenggaraan lomba pada 1 Maret 2026. Pengiriman karya dibuka mulai 2 hingga 28 Maret 2026 melalui email resmi panitia.
Seleksi administrasi dilaksanakan sampai 29 Maret 2026, diikuti pengumuman hasil pada 30 Maret dan masa sanggah pada 31 Maret. Selanjutnya, penilaian substansi naskah berlangsung pada 1–7 April 2026. Nama-nama pemenang akan diumumkan pada 22 April 2026 bertepatan dengan acara puncak HUT IKAHI.
Ketua Panitia HUT ke-73 IKAHI, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa kompetisi ini tidak sekadar perlombaan, tetapi sarana memperkuat konektivitas antara praktik peradilan dan dunia akademik.
“IKAHI berupaya membangun jembatan dialog antara dunia peradilan dan dunia akademik,” ujarnya.
Lomba mencakup dua bentuk karya utama, yakni penelitian atau kajian mengenai dinamika hukum dan peradilan, serta anotasi terhadap putusan yang memiliki unsur kebaruan hukum. Tema yang diangkat meliputi bidang hukum, praktik peradilan, dan analisis putusan inovatif yang memberi kontribusi terhadap perkembangan hukum nasional.
Peserta dibagi dalam tiga kategori, yaitu hakim Indonesia, ASN peradilan, dan kategori umum yang mencakup dosen, mahasiswa, ASN nonperadilan, serta masyarakat luas. Keikutsertaan dapat dilakukan secara individu maupun kelompok maksimal empat orang. Panitia memastikan bahwa lomba ini tidak dipungut biaya.
Seluruh karya wajib orisinal, belum pernah dipublikasikan maupun diikutsertakan dalam kompetisi lain. Naskah harus mengikuti template resmi dan dikirim dalam format Word melalui email yang telah ditentukan guna menjaga standar akademik dan kualitas penilaian.
Penilaian dilakukan oleh sembilan juri yang berasal dari kalangan akademisi, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), praktisi hukum, serta unsur IKAHI. Aspek pembahasan dan penalaran hukum menjadi komponen terbesar dengan bobot 45 persen, disusul keaslian gagasan sebesar 20 persen.
Sementara itu, kreativitas, kesesuaian template, ketepatan sitasi, dan akurasi data turut menjadi bagian dari penilaian.
Ketua Umum PP IKAHI, Yanto, menekankan bahwa kegiatan ini memiliki arti strategis dalam mendorong kemajuan hukum di Indonesia.
“HUT ke-73 IKAHI Tahun 2026 menjadi momentum nasional untuk mendorong pengembangan ilmu hukum melalui penelitian dan anotasi putusan berunsur kebaruan hukum, guna memperkuat literasi hukum, dokumentasi yurisprudensi, serta sinergi antara dunia peradilan dan akademik,” katanya
Melalui kompetisi ini, IKAHI juga ingin memperluas diseminasi landmark decision yang selama ini belum terdokumentasi secara optimal di ruang akademik maupun publik.
Budaya riset di lingkungan peradilan diharapkan semakin tumbuh, seiring meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap arah perkembangan hukum nasional.
Sebagai penutup pengumuman, panitia mengutip prinsip hukum klasik, “Cogitationis Poenam Nemo Patitur: Tidak seorangpun memperoleh hukuman atas apa yang menjadi pemikirannya.”
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa kebebasan berpikir merupakan fondasi penting dalam pengembangan ilmu hukum dan peningkatan kualitas peradilan di masa depan.(PR/04)









