Hukum  

Richard Lee Resmi Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Avatar photo
Richard Lee Resmi Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Richard Lee usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026). (Foto: JJ/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan terhadap dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, penahanan terhadap Richard Lee dilakukan sekitar pukul 21.50 WIB usai proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes dan hasilnya dinyatakan normal sehingga dapat menjalani aktivitas seperti biasa,” ujar Budi dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026).

BACA JUGA  Kasus Mafia Tanah, Kantor BPN Jaksel Digeledah Polisi

Menurut Budi, selama pemeriksaan kali ini penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang sedang ditangani.

Ia menambahkan, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan dititipkan kepada kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Richard Lee juga telah menjalani pemeriksaan pada Januari dan Februari 2026. Dalam dua pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan lebih dari 60 pertanyaan guna mendalami perkara yang menjeratnya.

Upaya hukum Richard Lee untuk menggugat penetapan status tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga tidak membuahkan hasil. Hakim tunggal Esthar Oktavi menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Jefri Simatupang, sebelumnya menyatakan pihaknya tetap optimistis terhadap proses hukum yang dijalani kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.

BACA JUGA  Kejagung: Pemeriksaan Susi Pudjiastuti Lengkapi Alat Bukti Kasus Korupsi Impor Garam

“Kalau ditanya apakah yakin, tentu kami optimistis. Namun kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang memeriksa perkara ini,” kata Jefri.(tim)