Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Saatnya MA Hadirkan Regulasi Yudisial

Right to be Forgotten
Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Saatnya MA Hadirkan Regulasi Yudisial (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gagasan mengenai right to be forgotten sejatinya bukan hal baru dalam perkembangan hukum di Indonesia. Dalam tulisan di Majalah Dandapala Volume VI/Edisi 34 tahun 2020 berjudul “Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten)”, telah ditegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut adanya keseimbangan baru antara keterbukaan informasi dan perlindungan privasi.

Tulisan tersebut menggarisbawahi satu hal penting, yaitu hukum tidak boleh tertinggal dari realitas digital. Ketika informasi dapat tersebar tanpa batas dan tanpa kendali waktu, maka perlindungan terhadap individu juga harus ikut berkembang, termasuk melalui hak untuk menghapus atau membatasi akses terhadap data pribadi yang sudah tidak relevan.

Dari Gagasan Menuju Norma Hukum

Apa yang sebelumnya hanya menjadi wacana akademik kini telah memperoleh legitimasi normatif melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Jika ditarik garis lurus, terdapat kesinambungan pemikiran yang jelas. Tulisan tahun 2020 menekankan urgensi perlindungan individu di ruang digital, merujuk pada Pasal 26 ayat (3) dan (4) UU ITE yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 15 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA  Sepanjang Tahun 2019, MA Tindak Tegas 179 Aparatur Pengadilan

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengukuhkan hak subjek data untuk menghapus dan mengendalikan data pribadi. Namun, hingga saat ini masih terdapat kekosongan pada aspek mekanisme penegakan di pengadilan.
Artinya, perkembangan hukum Indonesia memang telah maju pada tataran substansi, tetapi belum sepenuhnya menyentuh aspek prosedural.

Peringatan yang Belum Terjawab

Jika dilihat secara lebih kritis, tulisan di Majalah Dandapala tersebut sebenarnya dapat dibaca sebagai bentuk “peringatan dini” terhadap kebutuhan pembentukan mekanisme hukum yang jelas.

Sejak saat itu sudah disoroti berbagai persoalan, mulai dari potensi benturan antara hak privasi dan kebebasan pers, risiko stigmatisasi akibat jejak digital, hingga perlunya peran aktif negara dalam mengatur ruang digital.

Empat tahun setelahnya, sebagian dari persoalan tersebut memang telah dijawab melalui UU PDP. Namun satu hal yang masih tertinggal adalah bagaimana pengadilan menjalankan peran tersebut secara konkret.

Dengan kata lain, problem yang telah diidentifikasi sejak awal belum sepenuhnya terselesaikan.

Kekosongan yang Terus Berulang

Baik UU ITE maupun UU PDP sama-sama menegaskan keberadaan hak, tetapi belum menyediakan mekanisme implementasi yang rinci. Kondisi ini menciptakan pola yang berulang dalam sistem hukum Indonesia, yaitu norma hadir lebih cepat dibandingkan perangkat pelaksanaannya.

BACA JUGA  Menpora: Bergulirnya Liga 1 untuk Kebutuhan Timnas Indonesia

Akibatnya, hakim dihadapkan pada dilema yang sama seperti yang telah diprediksi dalam kajian sebelumnya, yaitu harus menyeimbangkan berbagai kepentingan tanpa pedoman yang terstandar. Tanpa intervensi regulatif, kesenjangan antara norma dan praktik akan terus melebar.

Urgensi Perma sebagai Kelanjutan Logis

Dalam konteks ini, pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kelanjutan logis dari perkembangan hukum yang telah ada.

Jika tulisan di Dandapala merupakan tahap konseptual, dan UU PDP merupakan tahap normatif, maka Perma adalah tahap implementatif yang tidak dapat ditunda. Perma tersebut diharapkan mampu menerjemahkan gagasan right to be forgotten ke dalam prosedur yang benar-benar operasional.

Mulai dari bentuk permohonan, kompetensi pengadilan, kriteria data yang dapat dihapus, hingga parameter keseimbangan antara privasi dan kepentingan publik, semuanya perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menutup Kesenjangan antara Teori dan Praktik

Perkembangan hukum idealnya berjalan dalam tiga tahap: gagasan, norma, dan implementasi. Dalam konteks right to be forgotten, Indonesia telah mencapai dua tahap pertama, tetapi masih tertinggal pada tahap ketiga.

Kesadaran akademik telah lebih dahulu muncul, kemudian diperkuat dalam bentuk norma hukum melalui UU PDP. Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa norma tersebut benar-benar dapat dijalankan secara efektif.

BACA JUGA  Kesaksian Mantan Anak Buah Novel Baswedan Ditayangkan, OC Kaligis Apresiasi Hakim

Tanpa langkah konkret dari Mahkamah Agung, hak untuk dilupakan berpotensi hanya akan menjadi konsep yang diakui secara teori, tetapi sulit diakses dalam praktik.

Penutup: Konsistensi Hukum di Era Digital

Konsistensi merupakan kunci dalam membangun sistem hukum yang kredibel. Negara tidak cukup hanya mengakui hak, tetapi juga harus menyediakan mekanisme yang jelas untuk menegakkannya.

Hak untuk dilupakan telah melalui perjalanan panjang, dari wacana akademik, menjadi norma undang-undang, hingga kini menunggu implementasi yudisial. Pertanyaannya kini sederhana: apakah sistem hukum akan berhenti di tengah jalan, atau melanjutkan hingga memberikan kepastian hukum yang nyata? (PR/04)