JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara dengan menyita uang tunai dan berbagai aset bernilai tinggi terkait dugaan mega korupsi izin tambang oleh PT. JMB di HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026.
Dalam kasus ini, Tim penyidik Kejati Kaltim telah menetapkan enam tersangka, baik dari kalangan swasta maupun pejabat negara, setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif.
Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., menjelaskan dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026), “upaya penyitaan ini dilakukan sebagai langkah penyelamatan kerugian negara yang ditafsir mencapai triliunan rupiah dan masih menunggu hasil PKN.”
Dengan pertimbangan adanya risiko para tersangka menghilangkan barang bukti, tim penyidik melakukan penyitaan uang dan aset yang rinciannya sebagai berikut:
Uang Tunai dan Mata Uang Asing:
- Rp 214.283.871.000,-
- $12.900 USD, $90.125 USD
- SGD 11.909, AUD 4.280
- €600 EUR, Ringgit Malaysia 194
- $540 HKD, ₩4.280, ¥4.280
- Ringgit Brunei 1, Yi Yuan 4, 90 CFH
Barang Mewah:
- 27 tas wanita berbagai merek ternama termasuk Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Hermes, Salvatore Ferragamo, DKNY Monogram, Bonia, Jimmy Choo, dan lainnya
Perhiasan:
- 2 kalung emas
- 6 bros emas
- 1 rantai emas
Kendaraan:
- Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT Tahun 2023, Plat B 603 GN, atas nama Netty Herawati Tansil.
- Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat B 1909 SJP, atas nama Ir. Dany Aswin
- Lexus LX 570 4X4 AT Tahun 2012, Plat KT 888 OO, atas nama PT Anugerah Bara Kaltim
- Hyundai Creta Prime 1.5 (4×2) A/T, Plat KT 1284 ID, atas nama Budiono Tambun
Penyitaan ini menjadi langkah penting bagi Kejati Kaltim untuk mencegah kerugian negara lebih besar sekaligus memastikan semua barang bukti tetap terjaga dari upaya penghilangan oleh tersangka.(PR/04)










