Kasus Pembunuhan WNA Belanda di Bali Terungkap, Polisi Buru Dua WN Brasil

Kasus Pembunuhan WNA Belanda di Bali Terungkap, Polisi Buru Dua WN Brasil
Konferensi kasus pembunuhan WNA Belanda di Mapolda Bali, Minggu (29/3/2026).(One/Sudutpandang.id)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kasus pembunuhan terhadap warga negara asing (WNA) Belanda di Bali mulai terungkap. Polda Bali kini memburu dua WNA Brasil yang diduga sebagai pelaku dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban diketahui bernama Rene Pouw (49), WNA Belanda yang tinggal sementara di kawasan Kerobokan, Kabupaten Badung. Ia ditemukan meninggal dunia setelah mengalami luka akibat serangan senjata tajam di sebuah vila di kawasan Kuta Utara.

Ditreskrimum Polda Bali bersama Polres Badung dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Minggu (29/3/2026) mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Villa Amira No. 1, Banjar Anyar Kelod.

Saat kejadian, korban baru saja tiba dan hendak masuk ke dalam vila bersama seorang perempuan yang menjadi saksi. Di lokasi yang minim penerangan, dua orang yang berboncengan sepeda motor terlihat mencurigakan.

BACA JUGA  Polsek Kubutambahan Buleleng Ringkus Pencuri Seperangkat Gong

Ketika korban mendekati pintu masuk, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku juga sempat mengejar saksi perempuan yang kemudian melarikan diri untuk menyelamatkan diri dan meminta bantuan warga sekitar.

Pelaku diduga beberapa kali keluar-masuk area vila sebelum akhirnya melarikan diri. Korban ditemukan dalam kondisi terluka parah dan tidak dapat diselamatkan.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, serta bagian dari senjata tajam.

Selain itu, ditemukan pula barang pribadi milik korban dan saksi di sekitar lokasi.

Polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Indikasi ini menguat setelah ditemukan pola pergerakan pelaku yang diduga telah melakukan pemantauan terhadap korban sebelum kejadian.

BACA JUGA  Kematian Warga Rusia di Penginapan Diselidiki Polda Bali

Adapun dua terduga pelaku yang kini diburu adalah Darlan Bruno Lima San Ana (36) dan Kal Hyorran (29), keduanya warga negara Brasil.

Polisi menyatakan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Bali menegaskan akan terus mengintensifkan pengejaran terhadap kedua pelaku. Koordinasi lintas instansi, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak internasional, tengah dilakukan guna mempercepat proses penangkapan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan warga negara asing dan terjadi di kawasan wisata. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan tempat tinggal dan pada waktu-waktu rawan.(One/01)