SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan pupuk NPK non-subsidi di Direktorat Serealia Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim penyidik tindak pidana khusus saat ini sedang mendalami berbagai indikasi ketidakwajaran dalam proyek tersebut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) yang diterbitkan Kepala Kejati Jatim pada 22 Januari 2026 dengan nomor Print-81/M.5/Fd.1/01/2026.
Dalam prosesnya, jaksa menemukan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan pupuk jenis NPK 15-15-15 yang dikelola oleh otoritas pusat di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kasus ini menarik perhatian publik karena turut menyeret nama pihak-pihak yang memiliki latar belakang politik. Salah satu yang telah dipanggil adalah RSF selaku Direktur PT Kusuma Dipa Nugraha.
Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh NS, mantan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 dari Fraksi Gerindra, yang berperan sebagai penyedia utama pupuk di wilayah Jawa Timur.
Dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan, penyidik meminta sejumlah dokumen penting kepada pihak terkait. Di antaranya data uji laboratorium untuk memastikan kesesuaian spesifikasi pupuk dengan kontrak, data pembelian bahan baku seperti urea, serta bukti pembayaran.
Selain itu, penyidik juga akan meneliti kelengkapan administrasi seperti Surat Perintah Kerja (SPK), addendum kontrak, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).
Pemeriksaan dalam perkara ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan, John Franky Yanafia Ariandi SH MH, di bawah koordinasi Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo SH MH.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor strategis, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan dasar pertanian nasional.(PR/04)










