Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Kasus Hibah Pokir Rp 242,9 Miliar

Avatar photo
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Kasus Hibah Pokir Rp 242,9 Miliar
Petugas Kejari Magetan menggiring tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pokir DPRD saat proses penahanan di Rutan Kelas IIB Magetan, Kamis (23/4/2026). (Foto:DNY/Sudutpandang.id)

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Ketua DPRD Magetan berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020-2024.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara yang sama. Kajari Magetan, Sabrul Imam, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus memeriksa 35 saksi, serta mengumpulkan 788 bendel dokumen dan 12 barang bukti elektronik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oknum anggota DPRD dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ujar Sabrul dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

BACA JUGA  Kekasih Tamara Tyasmara Dikenakan Hukuman Pasal Berlapis

Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD periode 2019–2024 yang kembali menjabat pada periode 2024–2029, yakni SN yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD, JML, dan JT. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan, yakni AN, TA, dan ST.

Sabrul menjelaskan, selama periode 2020–2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar dan realisasi Rp242,9 miliar. Anggaran tersebut disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk aspirasi 45 anggota DPRD.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang berafiliasi.

BACA JUGA  Imigrasi Bali Imbau Masyarakat Tidak Viralkan Video WNA

Adapun modus penyimpangan meliputi pemotongan langsung dana hibah dengan dalih biaya administratif hingga kepentingan pribadi, pengalihan pelaksanaan kegiatan kepada pihak ketiga yang melanggar prinsip swakelola, serta pengadaan barang fiktif dengan laporan pertanggungjawaban yang tampak administratif, tetapi tidak sesuai kondisi di lapangan.

“Aspirasi rakyat hanya dijadikan dokumen untuk meloloskan pencairan anggaran. Fakta materiel menunjukkan adanya praktik pemotongan dan pengalihan kegiatan yang jelas merugikan masyarakat,” kata Sabrul.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(DNY/01)