BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) yang masuk daftar buronan Interpol dan diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika skala besar ke Australia.
Siaran pers Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (11/6/2026), menyebutkan, pria berkewarganegaraan Australia tersebut diamankan setelah diketahui menggunakan identitas palsu berupa paspor Brasil untuk meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (6/6/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan, kasus itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat jet pribadi CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ yang akan terbang dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik.
Pesawat tersebut membawa tiga awak dan empat penumpang warga negara asing. Saat pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada salah satu penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia,” kata Bugie dalam keterangannya.
Petugas kemudian memutuskan menunda keberangkatan GAM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun sebelum proses tersebut dilakukan, seluruh penumpang diketahui kembali masuk ke dalam pesawat tanpa izin dan bersiap meninggalkan Indonesia.
Bersembunyi di Toilet Pesawat
Merespons situasi tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memerintahkan pesawat kembali dari landasan pacu menuju Terminal VIP.
Setelah pesawat berhasil kembali, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat. Sementara itu, tiga penumpang lainnya berada di dalam kabin.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil yang digunakan GAM merupakan dokumen palsu. Identitas sebenarnya adalah AP, warga negara Australia berusia 55 tahun yang lahir di Whyalla, Australia.
Berdasarkan pengecekan sistem keimigrasian dan data internasional, AP terdeteksi sebagai buronan Interpol dengan tingkat kecocokan identitas mencapai 100 persen.
Permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra menyebutkan AP tengah dicari aparat penegak hukum internasional terkait dugaan tindak pidana lintas negara.
Diduga Terlibat Jaringan Kejahatan Terorganisasi
Menurut dokumen Interpol, AP diduga merupakan salah satu tokoh penting dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota kelompok geng motor yang terlibat dalam berbagai aktivitas kriminal.
Australian Federal Police (AFP) menduga AP bertanggung jawab atas sejumlah penyelundupan narkotika ilegal dalam jumlah besar ke wilayah Australia.
Ia juga diduga telah lama menghindari penegak hukum dan berupaya melarikan diri menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah untuk menghindari proses hukum.
Atas temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta sejumlah lembaga penegak hukum internasional.
Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta seluruh muatannya. Penanganan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan Australian Federal Police (AFP).
Dicekal Seumur Hidup
Sebagai tindak lanjut, seluruh awak, penumpang, dan pesawat dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung.
Sementara itu, AP resmi diamankan oleh otoritas Indonesia, dikenakan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, serta dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.
Bugie menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian pelaku kejahatan transnasional.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” ujar Bugie.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga keamanan nasional dari ancaman kejahatan lintas negara.(One/01)










