SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MZ setelah selesai menjalani hukuman penjara dalam kasus pelanggaran keimigrasian. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026).
Siaran pers Kantor Imigrasi Ponorogo yang diterima Minggu (14/6/2026) menyebutkan, MZ sebelumnya diamankan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo pada 9 Januari 2026. Penindakan bermula dari laporan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, terkait adanya WNA Malaysia yang mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang WNI menggunakan paspor yang sudah habis masa berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian sehingga kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo.
Dalam proses penyidikan, penyidik memperoleh bukti yang cukup bahwa MZ berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku. Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, PPNS Kantor Imigrasi Ponorogo menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pacitan pada 8 April 2026 untuk proses penuntutan.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan pada 20 Mei 2026 melalui mekanisme pemeriksaan singkat. Majelis hakim menyatakan MZ terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis empat bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct.
Usai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan, MZ langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Proses pemulangan dilakukan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya-Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan, deportasi WNA Malayasia tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar aturan di Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban dan kedaulatan negara,” kata Anggoro.
Ia menegaskan, Imigrasi akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya untuk memastikan seluruh aturan keimigrasian dipatuhi.(One/01)










