TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jajaran kejaksaan di daerah berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan bisnis batubara senilai Rp7 miliar, Richard Arief Muljadi, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan saat terdakwa tiba dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Anang Supriatna, mengatakan, Richard Arief Muljadi diamankan oleh tim gabungan yang terdiri atas Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejagung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, dan Kejari Banjarmasin.
Menurut Anang, proses penangkapan berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas di area bandara.
“Sehingga proses pengamanannya berjalan lancar dan selanjutnya terdakwa diserahkan kepada Kejari Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian terdakwa yang sebelumnya telah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
“Dia dicari setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk menghadiri persidangan perkara yang menjeratnya,” katanya.
Anang menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Namun selama proses hukum berlangsung, terdakwa tidak pernah hadir sehingga menghambat jalannya persidangan.
Akibat ketidakhadirannya tersebut, Kejati Kalimantan Selatan kemudian menerbitkan status DPO terhadap Richard Arief Muljadi.
Sejak saat itu, lanjutnya, aparat kejaksaan melakukan pemantauan dan pelacakan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Melalui koordinasi antarunit intelijen kejaksaan, keberadaannya berhasil terdeteksi saat akan kembali ke Indonesia dari Singapura. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan yang melibatkan sejumlah unsur kejaksaan,” jelasnya.
Ia menerangkan, kasus yang menjerat Richard berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis batubara dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar.
“Didakwa dengan sejumlah pasal pidana. Kejaksaan menyiapkan dakwaan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” terangnya.
Selain itu, dakwaan juga dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Ia menegaskan, penangkapan buronan tersebut menjadi salah satu bukti komitmen Korps Adhyaksa dalam menindak para pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum.
Pihaknya menegaskan bahwa status buronan tidak akan menghentikan upaya penegakan hukum, karena aparat terus melakukan pelacakan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.
Satgas SIRI Kejaksaan Agung selama ini dikenal aktif memburu buronan yang masuk daftar pencarian dari berbagai wilayah di Indonesia. Melalui dukungan teknologi, jaringan intelijen, serta koordinasi dengan berbagai pihak, sejumlah buronan berhasil diamankan dalam beberapa tahun terakhir.
Anang menegaskan bahwa penangkapan Richard merupakan bagian dari instruksi langsung Jaksa Agung kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga wibawa penegakan hukum sekaligus memastikan bahwa setiap perkara yang telah memasuki proses persidangan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ujar Anang.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga kembali mengingatkan seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Menurut Anang, menyerahkan diri merupakan langkah terbaik dibanding terus menghindari proses hukum. Kejaksaan memastikan setiap buronan akan tetap menjadi target pencarian hingga berhasil ditemukan dan diamankan.
“Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Setelah berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Richard Arief Muljadi langsung diserahkan kepada Kejari Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.(red/09)










