Razman Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap berupa pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana Razman Arif Nasution ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kamis (25/6/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Razman terbukti bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan. Tim jaksa dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Anggara Hendra Setya Ali, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Oktaviandi.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 223/PID.SUS/2025/PT DKI, yang sebelumnya juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Razman Arif Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

BACA JUGA  Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim Mau Damai ke Hotman Paris

Majelis hakim menyatakan perbuatan terpidana memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Razman juga dinyatakan melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada Razman Arif Nasution. Selain hukuman badan, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sesuai ketentuan yang tercantum dalam amar putusan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, tim jaksa terlebih dahulu menyerahkan salinan resmi Putusan Mahkamah Agung kepada terpidana. Jaksa juga memberikan penjelasan mengenai dasar hukum serta tahapan pelaksanaan eksekusi sebagai bentuk pemenuhan hak-hak terpidana dalam proses hukum.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyebut Razman bersikap kooperatif selama proses eksekusi berlangsung. Terpidana mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan oleh tim jaksa tanpa melakukan perlawanan ataupun tindakan yang menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

BACA JUGA  Kabar Duka, Hakim Agung Dwi Sugiarto Meninggal Dunia

Setelah seluruh prosedur administrasi diselesaikan, tim jaksa membawa Razman menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang untuk menjalani masa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan terpidana kepada pihak Lapas Cipinang dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa kendala hingga proses serah terima terpidana kepada petugas Lapas Cipinang selesai dilaksanakan.

Eksekusi ini sekaligus menandai berakhirnya proses peradilan pidana terhadap perkara pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution setelah seluruh tahapan hukum, mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga kasasi di Mahkamah Agung, telah dilalui.

Sebagai pelaksana putusan pengadilan, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengeksekusi setiap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Dilaporkan Hotman Paris, Razman Arif Nasution Resmi Jadi Tersangka

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari implementasi asas kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana, sekaligus memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan secara efektif.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak terpidana sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan dieksekusinya Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang, maka terpidana resmi mulai menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan sebagaimana diputus Mahkamah Agung dalam perkara pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. (Red/09)