“Kritik terhadap pejabat publik yang disampaikan dengan itikad baik demi kepentingan umum merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi.”
Oleh: Dr. HC Muhammad Yuntri, S.H., M.H.
Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada prinsipnya memberikan pengecualian terhadap dugaan pencemaran nama baik apabila pernyataan atau tindakan dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar yang layak dipertimbangkan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut pandangan saya, terdapat tiga alasan yang dapat dijadikan dasar argumentasi hukum bahwa tindakan keduanya lebih tepat dipahami sebagai bagian dari uji publik daripada fitnah.
Pertama, Roy Suryo dan dokter Tifa menyatakan bahwa pendapat yang mereka sampaikan didasarkan pada analisis yang mereka anggap menggunakan pendekatan ilmiah dan metodologis, bukan semata-mata tuduhan tanpa dasar. Benar atau tidaknya hasil analisis tersebut merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.
Kedua, polemik tersebut muncul setelah beredarnya berbagai perbandingan visual dokumen ijazah di media sosial yang memunculkan beragam pertanyaan dari masyarakat. Perbedaan yang dipersoalkan, antara lain mengenai tampilan fisik dokumen, foto, maupun unsur pengaman dokumen, menjadi alasan sebagian masyarakat mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.
Dalam perspektif hukum, pertanyaan publik terhadap dokumen yang berkaitan dengan pejabat negara dapat dipandang sebagai bagian dari kontrol publik sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden. Oleh karena itu, menurut hemat saya, masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, diskusi mengenai dokumen persyaratan seharusnya dipahami sebagai bagian dari akuntabilitas pejabat publik.
Pejabat publik, terlebih presiden, memiliki ruang toleransi yang lebih besar terhadap kritik dibandingkan warga negara pada umumnya. Transparansi mengenai identitas maupun dokumen yang menjadi syarat jabatan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Apabila kritik atau pertanyaan disampaikan demi kepentingan umum, Pasal 310 ayat (3) KUHP patut dipertimbangkan sebagai dasar pembelaan hukum.
Dalam perkara ini, pembuktian di persidangan menjadi sangat penting. Apabila jaksa mendakwakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah, maka unsur-unsur pidana yang didakwakan harus dibuktikan secara meyakinkan di depan persidangan.
Sebaliknya, pihak terdakwa juga berhak mengajukan argumentasi, alat bukti, maupun saksi yang mendukung dalil bahwa tindakan mereka dilakukan dalam rangka kepentingan publik.
Menurut saya, keterbukaan mengenai dokumen yang dipersoalkan dapat membantu memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah menurut hukum.
Dalam negara hukum, perbedaan pendapat dan kritik terhadap pejabat publik tidak semestinya serta-merta dipandang sebagai fitnah. Selama dilakukan dengan itikad baik, memiliki dasar argumentasi, dan bertujuan untuk kepentingan umum, kritik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
*Penulis adalah praktisi hukum yang berpraktik sejak 1986 dan menjabat sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia (K.A.I)
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Perkara yang dibahas masih dalam proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penilaian akhir sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.










