Hemmen
Hukum  

Bareskrim: Kasus Roy Suryo Masih Terus Diselidiki

Roy Suryo
Roy Suryo/net

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyelidikan terhadap Roy Suryo sedang berlangsung.

Diketahui, Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan hoaks Roy Suryo soal tiga mikrofon Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Dittipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW, dan WS,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/1), dikutip Publicanews.

Trunojoyo menjelaskan ada dua laporan polisi, yaitu dari organisasi Pilar 08 dan Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus Caleg PSI Muannas Alaidid.

Laporan mendasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

BACA JUGA  Bareskrim Dalami Laporan Terhadap Denny Indrayana soal Dugaan Kebocoran Putusan MK

Penyelidik juga bakal memintai keterangan dari sejumlah ahli. “Selain itu, juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli meliputi ahli bahasa 2 orang, ahli hukum pidana 1 orang dan ahli ITE 1 orang,” kata Trunoyudo.(06)

Barron Ichsan Perwakum