JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia didampingi 27 kuasa hukum.
Sidang yang tercatat dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelum persidangan dimulai, dokter Tifa menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara adil dan mampu mengungkap kebenaran.
“Harapan saya adalah, ini sebuah majelis hukum, sebuah institusi hukum yang mudah-mudahan rakyat tidak akan kecewa mendapatkan keadilan yang ditegakkan seadil-adilnya dan kebenaran dibuka seluas-luasnya,” ujar Dokter Tifa kepada wartawan.
Dalam persidangan, JPU membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jaksa juga mendakwa terdakwa dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan dakwaan subsidair menerapkan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) undang-undang yang sama.
Dalam dakwaan primair, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, dakwaan ketiga mengacu pada Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun dakwaan keempat menggunakan Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menggunakan hak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Melalui tim kuasa hukumnya, Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Sementara itu, saat majelis hakim menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), terdakwa menyatakan tidak akan menempuh mekanisme tersebut.
Pantauan Sudutpandang,id , sejumlah pendukung Dokter Tifa telah memadati kawasan pengadilan sejak pagi. Pihak pengadilan menyediakan tenda dan layar televisi di luar gedung agar para pendukung yang tidak dapat memasuki ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.(Paulina/01)










