Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA pada Semester I 2026, Mayoritas Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA pada Semester I 2026, Mayoritas Langgar Izin Tinggal
Foto: Dok. Ditjenim Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Tindakan administratif keimigrasian tersebut diberikan kepada WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan, penindakan dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh kantor imigrasi di Bali, meliputi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Menurut Felucia, pengawasan dilakukan melalui operasi di sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing di Bali.

“Pengawasan tidak hanya ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga mengantisipasi aktivitas yang berdampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Felucia dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan data Imigrasi Bali, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan izin tinggal yang telah melewati batas waktu atau overstay.

Selain itu, petugas juga menemukan kasus warga negara asing yang bekerja tanpa izin, terlibat investasi fiktif, serta melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma yang berlaku di masyarakat.

BACA JUGA  Harga Cabai Gak Pedes Lagi, Konsumen Bisa Tersenyum

Felucia menegaskan, Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang datang secara sah. Namun, setiap warga negara asing diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan kepada warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh seluruh kantor imigrasi di Bali melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta kerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi.

BACA JUGA  Gerak Cepat! Polsek Singaraja Tangkap Pencuri Spesialis Warung

Sepanjang semester pertama 2026, sinergi tersebut turut mengungkap sejumlah kasus. Pada Maret 2026, aparat membongkar laboratorium gelap pembuatan narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pada bulan yang sama, petugas juga mengamankan seorang warga negara Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sementara itu, pada Juni 2026, Imigrasi Bali bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP) menggagalkan keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika dan kelompok kriminal di negaranya.

Felucia mengatakan, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum keimigrasian.

BACA JUGA  Komite I DPD-RI Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Di akhir keterangannya, Felucia mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor imigrasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan hukum. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” kata Felucia.(One/01)