Nikita Mirzani Siap Tempuh Jalur Hukum, Bantah Tuduhan Suap Hakim Rp4 Miliar

Nikita Mirzani
Selebriti Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Selebriti Nikita Mirzani merespons tudingan yang dilontarkan pengusaha kecantikan Reza Gladys terkait dugaan pemberian suap kepada hakim senilai Rp4 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Usman Lawara, Nikita menegaskan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi dalam perkara yang menjeratnya.

Usman menjelaskan bahwa kliennya telah mengetahui adanya tuduhan tersebut. Bahkan, Nikita merasa nama baiknya telah dirugikan karena dituduh melakukan perbuatan yang menurutnya tidak pernah terjadi.

Karena itu, Nikita membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut. Menurut Usman, kliennya bahkan telah memberikan kuasa apabila diperlukan untuk melaporkan dugaan fitnah yang diarahkan kepadanya.

“Ya, sudah tahu. Malah kita dibilang, ‘Lu laporin deh itu, gua kasih kuasa aja buat lu kasih apa namanya bikin laporan itu. Gua difitnah. Kalau gua ngasih duit apa namanya mau menyuap hakim ya minimal gua diturunin lah dari 6 tahun ke 5 tahun kah atau 4 tahun kah itu masih bisa diterima secara logika’ gitu,” ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA  Kuasa Hukum: Ada 30 Korban Pelecehan di Kontes Kecantikan

Lebih lanjut, Usman menilai tudingan tersebut tidak masuk akal apabila dikaitkan dengan putusan yang diterima Nikita Mirzani. Menurutnya, jika benar terjadi praktik suap, seharusnya ada keuntungan hukum yang diperoleh kliennya.

Faktanya, hukuman terhadap Nikita justru semakin berat. Putusan pengadilan tingkat banding memperberat vonis menjadi enam tahun penjara dan Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan.

“Tapi ini putusannya kan diperkuat, malah kita ditolak Kasasinya dibilang tidak beralasan dan lain sebagainya. Begitu logikanya gitu, harus main gitu,” ungkapnya.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduhnya melakukan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam laporan tersebut, Nikita disebut meminta uang sebesar Rp4 miliar dengan ancaman akan menyebarkan ulasan negatif terhadap produk milik pelapor.

BACA JUGA  Jalin Hubungan Antar Lembaga, Ketua MA Kunjungi BPK RI

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita divonis empat tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan Mahkamah Agung setelah permohonan kasasi ditolak pada Maret 2026. Saat ini, tim kuasa hukum Nikita Mirzani tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam permohonan tersebut, mereka berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum, termasuk adanya perbedaan putusan dengan perkara yang melibatkan asisten Nikita, Mail Syahputra, yang dalam rangkaian peristiwa yang sama dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.(04)