KBPA Dukung Rudi Margono Pimpin Jampidsus

KBPA Dukung Rudi Margono Pimpin Jampidsus
Pengurus KBPA bersama Jaksa Agung ST Burhanudin. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) menyampaikan keprihatinan atas situasi yang tengah dihadapi Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Organisasi yang mewadahi para pensiunan jaksa dan pegawai Kejaksaan RI itu menegaskan dukungan moral kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa agar tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis.

Sikap tersebut disampaikan melalui surat resmi KBPA yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam surat itu, organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum KBPA Dr. Noor Rachmad, SH, MH, menyampaikan harapan agar dinamika yang terjadi tidak melemahkan semangat Kejaksaan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

KBPA menilai situasi yang sedang berlangsung justru harus menjadi momentum bagi seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Selain memberikan dukungan kepada institusi Kejaksaan, KBPA juga secara khusus menyampaikan dukungan moral kepada PPlt Jampidsus, Prof. Dr. Rudi Margono, SH, MHum., agar tetap menjalankan amanah negara dengan penuh keberanian dan tanggung jawab.

Dalam keterangannya, Noor Rachmad menegaskan bahwa KBPA menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dialamatkan kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

BACA JUGA  Sentimen Konsumen AS Turun, Dolar Datar Pada Sejumlah Mata Uang

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip negara hukum, termasuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“KBPA meminta proses hukumnya tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah serta memperhatikan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Noor Rachmad.

Menurut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) tersebut, asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.

Ia menilai penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan opini publik maupun arus informasi yang berkembang di media sosial.

Sebaliknya, seluruh proses hukum harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

KBPA juga mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara independen tanpa intervensi maupun tekanan dari berbagai pihak.

Di sisi lain, Noor Rachmad meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta Plt Jampidsus Rudi Margono tetap teguh dalam menjalankan amanah negara.

Menurutnya, selama seluruh langkah yang diambil dilandasi hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, Kejaksaan harus tetap menjadi institusi terdepan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  IPW Berharap "Si Kembar" Terkait Penipuan Ponsel Segera Ditangkap

“Kami meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Plt JAM Pidsus Rudi Margono tetap kuat, tetap teguh, tidak gentar menghadapi tekanan opini. Selama bekerja berdasarkan hukum serta mampu mempertanggungjawabkan seluruh proses yang dijalankan, Kejaksaan tetap memimpin pemberantasan korupsi di republik ini,” tegas Noor Rachmad.

Lebih lanjut, KBPA mengimbau seluruh jajaran Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar tetap menjalankan tugas penegakan hukum dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan integritas.

Menurut Noor Rachmad, aparat Kejaksaan harus terus menjaga semangat dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

KBPA juga memberikan sejumlah masukan kepada pimpinan Kejaksaan untuk memperkuat sistem pengawasan internal.

Pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional dinilai perlu terus ditingkatkan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di lingkungan institusi.

Selain itu, setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun penyimpangan kewenangan diharapkan dapat ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga marwah institusi.

Dalam pandangan KBPA, penguatan sistem pengawasan menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme aparat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Noor Rachmad juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka kepada publik.

Transparansi dalam penyampaian informasi dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

BACA JUGA  Sesuai Prestasi, Febrie Adriansyah Jabat Jampidsus Kejagung

Menurutnya, komunikasi yang baik akan membantu mengurangi spekulasi serta memperkuat keyakinan publik bahwa setiap perkara ditangani secara objektif dan profesional.

KBPA, lanjut Noor Rachmad, akan terus berdiri bersama agenda pemberantasan korupsi serta mendukung Kejaksaan Agung agar tetap independen dalam menangani berbagai perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat.

Organisasi tersebut berharap dinamika yang terjadi saat ini tidak mengganggu komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menjaga integritas institusi penegak hukum.

“Kami percaya hukum harus ditegakkan secara objektif, profesional, dan berkeadilan. Kejaksaan Agung harus tetap maju, tetap kuat, dan tetap menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi demi menyelamatkan uang negara dan menjaga kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Noor Rachmad.(um/09)