Hemmen

Sesuai Prestasi, Febrie Adriansyah Jabat Jampidsus Kejagung

Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus Kejagung. (Foto dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Sesuai dengan berbagai prestasi yang diraihnya, Febrie Adriansyah diangkat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bakal menggantikan Jampidsus Ali Mukartono yang diangkat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

“Benar Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya yang diterima SUDUTPANDANG.ID, Jumat (71/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pengangkatan Febrie Adriansyah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021. “Tentang pengangkatan pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar Leo.

BACA JUGA  Sepanjang 2023, Tim Tabur Kejagung Tangkap 138 Buronan

Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febri telah menorehkan berbagai prestasi saat menjadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Diantaranya, Febrie dinilai sukses dalam membongkar kasus megakorupsi Jiwasraya, Asabri, dan kasus Bank Tabungan Negara (BTN).

Kemudian saat menjabat Kajati DKI Jakarta, Febrie Adriansyah juga berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah dan pelabuhan. Tidak hanya sampai disitu, dirinya juga meraih piagam penghargaan dari BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Ali Mukartono ditugaskan menduduki posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Tugas tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

BACA JUGA  Kasus Asabri, Kejagung Periksa 7 Orang Saksi

Untuk posisi Wakil Jaksa Agung dijabat Dr Sunarta berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan