Ketua Perwakum Minta Oknum Mengaku Wartawan yang Diduga Meminta Uang di Bali Diusut Tuntas

Ketua Perwakum Minta Oknum Mengaku Wartawan yang Diduga Meminta Uang di Bali Diusut Tuntas
Ketua Perwakum) Ridwan Darise, S.H. (Foto: istimewa)

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, proses terhadap oknum tersebut harus dilakukan secara transparan agar memberikan efek jera.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Persatuan Wartawan Imigrasi dan Hukum (Perwakum) Ridwan Darise meminta pihak kepolisian mengusut secara tegas dugaan tindakan dua orang yang mengaku sebagai wartawan terkait kasus yang mencuat setelah video dugaan pelanggaran prosedur pembuatan SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar viral di media sosial.

Ridwan menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Menurut dia, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan dapat mencederai citra pers dan merugikan insan pers yang menjalankan tugas secara profesional.

“Atas nama Ketua Perwakum, saya ikut prihatin dengan adanya oknum dari luar Bali yang mengaku wartawan melakukan tindakan yang tidak terpuji di wilayah Bali. Saya meminta aparat menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

BACA JUGA  Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games 2022

Ia juga meminta agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Ridwan, penegakan hukum yang transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan efek jera apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, proses terhadap oknum tersebut harus dilakukan secara transparan agar memberikan efek jera,” ujarnya.

Ridwan menegaskan, meskipun profesi wartawan mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perlindungan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, ia berharap tidak ada pihak yang menyalahgunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, bekerja secara profesional, serta tidak memanfaatkan profesinya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum, tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

BACA JUGA  Koramil 23 Sukorejo Terjun ke Sawah Bantu Panen Padi Warga

Ridwan juga mengingatkan masyarakat agar dapat membedakan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan pihak-pihak yang hanya mengaku sebagai wartawan.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan, penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, Ridwan menegaskan bahwa pihaknya juga tidak mentolerir apabila terdapat oknum anggota kepolisian yang terbukti bertindak tidak sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku. Menurut dia, setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara objektif tanpa membedakan latar belakang profesi atau institusi. Ia mengapresiasi langkah Polresta Denpasar yang telah memeriksa oknum anggota tersebut melalui mekanisme internal Propam.

BACA JUGA  Villa di Kuta Utara Jadi Gudang Narkoba, Polresta Denpasar Tangkap Bule Amerika

Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan setelah video dugaan pelanggaran prosedur pelayanan SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar viral di media sosial. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian.(tim)