Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Lanjutkan Penyidikan Perkara yang Dialihkan Polri

Avatar photo
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Lanjutkan Penyidikan Perkara yang Dialihkan Polri
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat menyampaikan keterangan pers di Kejagung Jakarta, Rabu (15/7/2026)/ (Foto: JJ/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menindaklanjuti pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ketiga sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari penyidik Polri.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, sprindik tersebut menjadi dasar bagi penyidik Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan secara pro justitia atas perkara-perkara yang telah dialihkan.

Adapun sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel. Sprindik kedua bernomor 44 terkait dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga berdampak pada pemadaman listrik (blackout). Sementara sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI.

BACA JUGA  Tim JPN Kejari Kabupaten Bogor Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 13,5 M

“Sejak diterbitkannya sprindik, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri selama proses penyidikan berlangsung. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan menjalankan fungsi supervisi sesuai kewenangannya.

Anang juga menyebut Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Terkait perkembangan penyidikan, Anang mengatakan hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam ketiga perkara yang tengah disidik berdasarkan sprindik baru tersebut.

Ia menjelaskan, pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto, saat ini berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.

BACA JUGA  Mengenal Ipi Maryati Kuding, Wanita Hebat yang Jadi Plt Jubir KPK

Namun demikian, Anang menegaskan penetapan tersangka oleh Polri tidak serta-merta gugur setelah perkara dialihkan ke Kejagung.

“Status itu tidak gugur. Kami akan mempelajari seluruh berkas perkara dan alat bukti yang telah diserahkan sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya,” kata Anang.(red)