Menkomdigi Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah

Avatar photo
Menkomdigi Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi secara lebih bijaksana.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, kebijakan itu selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang menjadi landasan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di era digital.

“Aturan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

BACA JUGA  Pinkan Mambo Risih Pengakuan Putrinya Soal Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital yang aman, bijaksana, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.

Surat Edaran itu juga merupakan bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai dampak negatif penggunaan teknologi, seperti kecanduan digital, paparan konten berbahaya, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.

Menkomdigi menilai pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak menjadi semakin penting seiring tingginya penetrasi internet di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikannya, tingkat penetrasi internet nasional telah melampaui 80 persen, dengan sekitar 48 persen dari total 220 juta pengguna internet berasal dari anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.

BACA JUGA  SMA Negeri Paling Berprestasi di Jakarta Versi Puspresnas, Referensi SPMB 2026

“Penggunaan teknologi tanpa pengawasan dan pengendalian yang memadai berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak, baik dari sisi fisik maupun mental,” katanya.

Karena itu, Meutya menilai pembatasan penggunaan gawai di sekolah perlu diiringi dengan penguatan literasi digital. Menurutnya, peserta didik perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi, memahami etika bermedia digital, serta memanfaatkan teknologi untuk kegiatan yang produktif.

Selain peran sekolah dan orang tua, Meutya menekankan pentingnya keterlibatan platform digital, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat,” ujarnya. (PR/01)