JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat pendidikan calon advokat yang profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi sesuai perkembangan hukum di Indonesia.
Berdasarkan keterangan pers DPP DePA-RI, Sabtu (25/7/2026), penandatanganan MoU berlangsung pada Jumat (24/7) di Aula Jacob Oetama, Kampus UNUSIA, Jakarta.
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M. menandatangani nota kesepahaman tersebut didampingi Wakil Ketua Umum Nurdamewati Sihite, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., Ketua DPP DePA-RI DKI Jakarta Dr. Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., C.R.A., serta Sekretaris Daerah DPD DKI Aldi, S.H., M.H.
Dari pihak UNUSIA, penandatanganan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Dr. Syahrizal Syarif, M.P.H., Ph.D., Wakil Rektor Dr. Fira Mubayyinah, S.H.I., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum Dr. Mohammad Afifi, S.H., M.H.
DePA-RI menyebut kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan PKPA.
Program itu diharapkan mampu menghasilkan advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi dan siap menghadapi dinamika penegakan hukum.
Luthfi Yazid mengatakan, kolaborasi dengan UNUSIA merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan profesi advokat yang berkualitas dan berorientasi pada profesionalisme.
Menurut Luthfi, kerja sama tersebut menjadi upaya DePA-RI untuk memperluas akses pendidikan profesi advokat yang berkualitas. Melalui kolaborasi itu, DePA-RI berharap lahir advokat yang berintegritas, kompeten, dan berkomitmen menegakkan hukum serta keadilan.
Selain itu, lanjutnya, para advokat diharapkan mampu memberikan layanan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok yang memiliki keterbatasan akses terhadap keadilan.
Ia juga mengungkapkan DePA-RI telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga internasional, di antaranya Beijing Lawyers Association (BLA), Law Society of Singapore (LSS), serta China University of Political Science and Law (CUPL).
“DePA-RI akan terus memperluas kolaborasi dengan berbagai institusi di dalam maupun luar negeri,” kata advokat senior itu.
Sambut Baik
Sementara itu, Plt. Rektor UNUSIA Syahrizal Syarif menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kemitraan dengan DePA-RI merupakan bagian dari upaya perguruan tinggi memperkuat pengembangan profesi hukum melalui kolaborasi dengan organisasi advokat.
Syahrizal berharap kerja sama itu tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan PKPA, tetapi juga dapat diperluas ke bidang penelitian, penerbitan ilmiah, hingga program pemagangan di kantor hukum, baik di dalam maupun luar negeri.
Kedua pihak berharap penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi awal dari kerja sama berkelanjutan dalam pengembangan pendidikan hukum, profesi advokat, dan pengabdian kepada masyarakat.(PR/01)










