JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin dari perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), diperiksa secara intensif oleh Bareskrim Polri setelah delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun tiba di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Kedelapan tersangka penyelundupan tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.55 WIB. Mereka dibawa dari Batam menggunakan minibus dan dikawal sejumlah penyidik.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap mengatakan, delapan tersangka sebelumnya telah ditahan sejak 8 Agustus 2026 di Batam.
“Hari ini kami baru tiba dari Batam membawa delapan ABK MV King Sun yang tertangkap pada saat operasi gabungan membawa ketamin sebanyak 1,3 ton atau tepatnya 1.298 kilogram,” ujar Zulkarnain di Bareskrim Polri, Kamis (13/8).
Menurut Zulkarnain, pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan perkara dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
“Selanjutnya kedelapan tersangka dugaan penyeludupan ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan di atasnya. Baik yang mempersiapkan, yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” katanya.
Satu WN Taiwan dan Tujuh WN Myanmar
Zulkarnain mengatakan, delapan tersangka dugaan penyelundupan ketamin memiliki peran berbeda di atas kapal. Mereka terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Satu tersangka merupakan kapten kapal, satu lainnya manajer berkewarganegaraan Taiwan, satu bertugas di bagian mesin, sedangkan lima lainnya merupakan ABK.
“Dari delapan orang itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang merupakan warga negara Taiwan, lalu satu orang bagian mesin, serta lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang sisanya tersebut merupakan warga negara Myanmar,” ujar Zulkarnain.
Polri telah berkoordinasi dengan perwakilan diplomatik negara asal para tersangka terkait penetapan status hukum dan penahanan mereka.
Penyidikan Ditangani Bareskrim
Penangkapan delapan tersangka merupakan hasil operasi gabungan TNI AL Koarmada I, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selanjutnya, proses penyidikan perkara ditangani Bareskrim Polri.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika. Ketamin belum tercantum dalam lampiran penggolongan narkotika berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Penyidik masih mendalami asal-usul ketamin, tujuan pengiriman, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.(red)










