Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Revaldo Fifaldi di Apartemen Bintaro

Revaldo Fifaldi
Aktor Revaldo Fifaldi (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan aktor Revaldo Fifaldi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Revaldo diamankan polisi di sebuah apartemen kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, setelah petugas mendapat informasi mengenai dugaan transaksi narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, penangkapan Revaldo bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak menuju lokasi.

“Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat menuju ke alamat tersebut. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi (artis Revaldo),” kata Nasriadi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

BACA JUGA  Ops Antik Toba 2022, Polres Asahan Amankan 48 Orang Tersangka

Setelah memastikan ciri-ciri orang yang berada di lokasi sesuai dengan informasi yang diterima, petugas kemudian mengamankan Revaldo.

Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unit handphone milik tersangka RF yang ditemukan di rak sepatu,” tutur Nasriadi.

Barang-barang tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Setelah diamankan, Revaldo menjalani interogasi awal oleh petugas. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapatkan informasi mengenai dugaan asal sabu yang digunakan.

BACA JUGA  Koramil Kraksaan Hadiri Verifikasi Signal Peningkatan Kasus Zoonosis dan Filariasis

“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka RF. Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp 650 ribu dengan cara memesan sabu-sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer,” sambungnya.

Polisi kemudian membawa Revaldo bersama seluruh barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika, petugas juga melakukan tes urine terhadap Revaldo.

“Hasil tes urine, pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika,” tutur Nasriadi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri informasi terkait asal narkotika yang disebut diperoleh Revaldo.

Penangkapan ini kembali menempatkan Revaldo dalam perkara narkoba setelah sebelumnya beberapa kali tersandung kasus serupa.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara Ke-79, Ketua Umum Ormas Gibas Rony Romdhoni, SH Dukung Polri Semakin Profesional dan Humanis

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan fakta di balik dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.(04)