Opini  

Menjelang Putusan Pengadilan Tinggi dalam Perkara Nadiem Makarim

Menjelang Putusan Pengadilan Tinggi dalam Perkara Nadiem Makarim. OC Kaligis: Benarkah Indonesia Negara Kekuasaan, Bukan Negara Hukum?
Prof. Otto Cornelis Kaligis. (Foto: Dok. Pribadi)

“Kebenaran dalam persidangan harus berdiri di atas alat bukti yang sah, bukan asumsi yang dipaksakan menjadi fakta.”

Oleh O.C Kaligis

Berdasarkan persidangan yang penulis hadiri, sebagai praktisi dan akademisi, saya tetap berpendapat bahwa Nadiem harus diputus bebas. Dakwaan korupsi yang merugikan keuangan negara sama sekali tidak terbukti karena uraian Jaksa Penuntut Umum mengenai kerugian negara hanya berupa narasi yang “asumtif”

Berikut beberapa bukti yang terungkap di persidangan:

  1. Pendapat di bawah sumpah ahli mantan Ketua BPK RI (2019-2022), Agung Firman Sampurna, menyatakan bahwa audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP dalam kasus Chromebook Kemendikbudristek tidak sah sebagai alat bukti karena cacat prosedur dan metodologi.

  2. Keabsahan audit BPKP. Audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dinilai bersifat asumtif dan tidak memenuhi syarat hukum sebagai alat bukti yang sah.

  3. Kewenangan audit. Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi semestinya hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pihak yang bekerja atas nama BPK.

  4. Hal ini dikuatkan berdasarkan kesepakatan BPK dengan Kejaksaan Agung.

  5. Kritik metodologi. Eks Ketua BPK menyebut auditor BPKP melakukan kesalahan dalam menetapkan standar harga wajar serta menilai persaingan pasar, yang mana hal tersebut bukan merupakan kewenangan auditor, melainkan ranah KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).

  6. Pertimbangan hukum Hakim Anggota IV Andi Saputra. Pertimbangan hukumnya pada pokoknya:

  7. Tak ada mens rea dan perbuatan jahat (actus reus).

  8. Tindak pidana korupsi merupakan white collar crime, maka derajat pembuktiannya pun harus dilakukan dengan standar white-collar crime, atau setidak-tidaknya di atas level pembuktian black-collar crime.

  9. Barang bukti yang dihadirkan berupa potongan chat WhatsApp, dan bukan rangkaian percakapan utuh, sehingga tidak bisa dipahami secara lengkap konteks maksud percakapan tersebut.

  10. Alat bukti SPT Pajak, LHKPN, data perusahaan, dan portofolio perusahaan yang sifatnya masih umum bisa ditafsirkan dan diperdebatkan.

  11. Bahkan ada barang bukti yang diambil dari potongan berita media online soal rendahnya IQ anak Indonesia karena dampak pengadaan laptop yang bermasalah. Padahal, artikel berita dalam perkara a quo adalah barang bukti yang bersifat lemah.

  12. Mengenai PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Jaksa dalam tuntutannya menghubung-hubungkan Nadiem sebagai pengurus, padahal Nadiem sebelum dilantik menjadi Menteri telah mengundurkan diri dan memberi kuasa mutlak (irrevocable) kepada Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi.

  13. Mengenai bukti WhatsApp. Grup WhatsApp tersebut bukan wadah untuk membahas proyek atau pengadaan barang, melainkan forum diskusi para ahli pendidikan dan teknologi. Diskusi di grup WhatsApp tersebut bersifat netral, yaitu soal cita-cita strategi kebijakan pendidikan ke depan.

  14. Di samping JPU di dalam requisitornya meminta majelis hakim mengesampingkan ahli eks BPK Agung Firman Sampurna, JPU juga meminta agar pendapat ahli Prof. Romli Atmasasmita dan Prof. I Gede Panca Astawa dikesampingkan.

  15. Baik Prof. I Gede Panca maupun Prof. Romli Atmasasmita mendukung melalui pendapat ahli mereka bahwa Nadiem harus dibebaskan.

  16. JPU juga mengabaikan bukti mengenai kasus Chromebook yang terbuka untuk umum melalui e-Katalog.

  17. Singkatnya, pembelian Chromebook untuk instansi pemerintah dilakukan menggunakan skema pengadaan e-purchasing melalui e-Katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  18. Sedikit mengenai kasus O.J. Simpson yang bebas di persidangan karena alat bukti yang keliru.

  19. Kasus pembunuhan O.J. Simpson terjadi pada tahun 1994. Ia didakwa melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya, Nicole Brown Simpson.

  20. Kronologi dan fakta utama pembunuhan. Nicole Brown Simpson dan Ronald Goldman ditemukan tewas ditikam di luar rumah Nicole di Los Angeles pada 12 Juni 1994. Kejar-kejaran mobil. Simpson sempat menjadi buronan sebelum akhirnya menyerah setelah pengejaran dengan mobil Ford Bronco putih yang disiarkan secara langsung di televisi.

  21. Persidangan 1995, dikenal sebagai “Trial of the Century”. Persidangan ini memakan waktu sekitar delapan bulan.

  22. Tim pembela Simpson (the dream team) yang dipimpin Johnnie Cochran terkenal dengan argumen sarung tangan berdarah yang tidak pas di tangan Simpson (“it doesn’t fit, you must acquit”) dan dugaan rekayasa bukti oleh polisi.

  23. Putusan pidana. Pada 3 Oktober 1995, juri menyatakan O.J. Simpson tidak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut.

  24. Beda dengan bukti perkara Nadiem Makarim. Setumpuk bukti yang membebaskan Nadiem dikesampingkan majelis hakim. Yang berani mengungkap kebenaran di dalam perkara ini hanya seorang hakim melalui dissenting opinion-nya. Dia adalah Hakim Andi Saputra.

BACA JUGA  OC Kaligis Sebut Pemberi Penghargaan Novel Adalah LSM Abal-abal

Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026

*Penulis adalah pengamat, praktisi hukum senior yang sampai saat ini masih aktif menulis buku tentang hukum