BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin langsung Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/8/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Selain lima WNA yang terindikasi overstay, petugas juga menemukan seorang WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keenam WNA tersebut terdiri atas satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India. Seluruhnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan.
Hendarsam mengatakan, keterlibatannya secara langsung dalam operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pengawasan terhadap orang asing berjalan profesional, transparan, humanis, sekaligus tegas sesuai ketentuan hukum.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujar Hendarsam.
Menurut Dirjen Imigrasi, pengawasan difokuskan pada tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga potensi kejahatan lintas negara.
“Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” katanya.
Pengawasan WNA Diperkuat
Operasi Patroli Dharma Dewata merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di Bali.
Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata dikukuhkan pada 15 April 2026. Satgas tersebut terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait.
Pengawasan juga didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), yang digunakan untuk mengedukasi pengelola akomodasi sekaligus membantu validasi data keberadaan WNA.
Dalam operasi sebelumnya, jajaran Imigrasi Bali telah melakukan penindakan terhadap puluhan WNA yang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Pada operasi tahap pertama, petugas melibatkan 104 personel Imigrasi yang berasal dari kantor wilayah, kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi. Operasi tersebut juga didukung unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.
Dengan menggunakan 20 kendaraan patroli yang terdiri atas 10 mobil dan 10 sepeda motor, tim menyisir sejumlah kawasan yang menjadi perhatian pengawasan, antara lain Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.
Dalam operasi tersebut, 62 WNA bermasalah diamankan untuk ditindaklanjuti. Petugas juga melakukan sosialisasi APOA kepada 50 pengelola penginapan.
Pada operasi tahap berikutnya, sebanyak 66 WNA diamankan. Pelanggaran yang ditemukan didominasi kasus gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus, penyalahgunaan izin tinggal 20 kasus, dan overstay 17 kasus.
Selain itu, terdapat dua kasus dokumen perjalanan tidak sah serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian dan ketentuan lainnya.
Dari 66 WNA tersebut, warga negara Pakistan menjadi kelompok terbanyak dengan 12 orang, disusul Rusia 10 orang, Aljazair dan Inggris masing-masing empat orang. Sementara Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran masing-masing tiga orang.
Tindak lanjut terhadap para WNA tersebut meliputi penempatan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), deportasi, proses pemeriksaan, pembayaran denda, serta penyelesaian administrasi kewarganegaraan dalam kasus tertentu.
Tidak Beri Ruang Pelanggaran
Selain melalui Operasi Dharma Dewata, jajaran Imigrasi di Bali juga melakukan sejumlah penindakan terhadap kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Di antaranya pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, penindakan terhadap WNA yang diduga melakukan perbuatan asusila dan melanggar norma setempat, serta penggagalan upaya melarikan diri menggunakan private jet oleh warga asing yang terlibat pelanggaran hukum.
Imigrasi juga melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan running event yang diduga digelar tanpa izin resmi dan diinisiasi serta diikuti WNA.
Dirjen Imigrasi menegaskan, rangkaian penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan di Bali.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tegas Hendarsam.(One/01)











