BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengawal proses persidangan seorang warga negara asing (WNA) Tiongkok berinisial C.H. (30) yang diduga menggunakan paspor Malaysia palsu untuk masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026), C.H. diamankan petugas pada Kamis (12/3/2026) saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Denpasar.
Saat pemeriksaan keimigrasian, petugas mencurigai keaslian paspor Malaysia yang digunakan C.H. Pemeriksaan kemudian menemukan C.H. juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli.
Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada 20 April 2026.
Hasil pemeriksaan menyatakan paspor Malaysia yang digunakan C.H. merupakan dokumen palsu. Keaslian temuan tersebut juga diperkuat surat resmi Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan C.H. bukan warga negara Malaysia.
Atas temuan itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap C.H.
Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, C.H. ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026. Dia dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait penggunaan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu dengan ancaman pidana penjara.
Berkas perkara C.H. kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 Juli 2026. Hingga saat ini, persidangan telah memasuki sidang keempat yang digelar pada 1 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan pihaknya akan terus memantau proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan terus memantau dan mendampingi jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan,” ujar Novyandri.
Imigrasi Ngurah Rai juga berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar selama proses hukum berlangsung.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen perjalanan palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.(One/01)











