JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dalam rangka memberikan pandangan hukum yang komprehensif atas penyusunan RUU PRA, hadir PP IKAHI, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pada Kamis (10/9/2026).
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyampaikan tujuh pandangan strategis terkait Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) bertempat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
PP IKAHI menolak wacana pembentukan Pengadilan Khusus Agraria dan mendorong optimalisasi Sertifikasi Hakim Pertanahan. Selain itu, PP IKAHI mendorong penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Eksekusi Lahan untuk mencegah konflik horizontal, menegaskan bahwa Sertipikat HGU maupun Digital tidak bersifat mutlak di hadapan tanah adat, serta meminta DPR menjaga independensi hakim dalam menilai alat bukti seperti girik dan letter C demi keadilan substantif masyarakat adat dan petani.
Delegasi PP IKAHI dipimpin langsung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., selaku Ketua Umum PP IKAHI dengan didampingi jajaran pengurus pusat PP IKAHI.
Mengawali pemaparannya, Prof. Yanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPR RI dalam memaksimalkan pembentukan RUU PRA sebagai bagian dari amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Meski demikian, sebagai satu-satunya organisasi profesi hakim di Indonesia, PP IKAHI menegaskan posisinya untuk berfokus pada dimensi kewenangan mengadili, hukum acara, serta kesiapan sistem peradilan.
“Kami hadir di sini bukan untuk menilai aspek kebijakan redistribusi tanah atau keberpihakan politik agraria yang menjadi ranah DPR dan Pemerintah. Kehadiran kami untuk memastikan ketika RUU ini disahkan, ia dapat berjalan harmonis dengan hukum acara dan tidak menimbulkan kerumitan baru di benteng terakhir pencari keadilan, yaitu peradilan,” tegas Prof. Yanto.
Ia menyampaikan tidak dibutuhkan pengadilan khusus sengketa agraria, di mana untuk menyelesaikan masifnya sengketa agraria perlu diperkuat dengan sertifikasi hakim agraria.
Lebih lanjut lagi, guna menjawab tantangan tersebut, MA RI sejak 2024 telah mengambil langkah terobosan melalui kerja sama kolaboratif bersama Kementerian ATR/BPN dalam menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang.
“PP IKAHI mendorong penguatan kapasitas hakim bersertifikasi daripada membentuk lembaga pengadilan khusus baru yang berpotensi menambah beban kelembagaan,” ujarnya.
Persoalan utama yang selama ini mengemuka di lapangan bukanlah ketiadaan kompetensi, melainkan fragmentasi proses ketika satu objek sengketa mengandung dimensi perdata, TUN, dan pidana sekaligus.
Menjawab pertanyaan kritis Baleg DPR RI mengenai urgensi pembentukan Pengadilan Khusus Agraria, PP IKAHI berpandangan, struktur peradilan yang ada, yakni Pengadilan Negeri (PN) untuk dimensi keperdataan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk keabsahan administratif telah cukup dalam penyelesaian konflik agraria dan sengketa agraria.
Dalam kaitan dengan sengketa multidimensi yang kerap memicu kriminalisasi terhadap masyarakat adat atau petani, Prof. Yanto memaparkan konsistensi MA RI dalam melahirkan yurisprudensi penting.
Mulai dari perlindungan penguasa fisik tanah beriktikad baik (rechtsverwerking) melalui Yurisprudensi Nomor 783 K/Sip/1973, perlindungan pembeli beriktikad baik yang dikodifikasi dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016, hingga kaidah prejudicial Yurisprudensi Nomor 154 PK/TUN/2010 yang mewajibkan sengketa kepemilikan di PN diputus terlebih dahulu sebelum PTUN membatalkan sertipikat.
Terkait kekhawatiran tumpang tindih kewenangan antara PN dan PTUN, PP IKAHI menjelaskan, MA RI telah secara aktif meminimalisasi benturan tersebut melalui mekanisme Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) hasil Rapat Pleno Kamar (SEMA Nomor 10 Tahun 2020).
Kamar Perdata MA RI menggariskan, hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertipikat melainkan hanya menyatakan sertipikat tidak berkekuatan hukum, sementara SEMA Nomor 5 Tahun 2021 Kamar TUN mengecualikan tenggat waktu gugatan 90 hari di PTUN apabila kepemilikan tanah telah diputus inkrah oleh pengadilan perdata.
Selain itu, menyangkut benturan antara masyarakat adat dengan korporasi pemegang HGU, PP IKAHI mengingatkan asas legalitas formal tidak boleh mengesampingkan keadilan substantif.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Sistem pendaftaran tanah Indonesia yang menganut asas publikasi negatif bertendensi positif (PP Nomor 24 Tahun 1997) menegaskan bahwa sertipikat HGU bukanlah bukti mutlak yang tak terbantahkan.
Hakim di pengadilan wajib memadukan bukti formal dengan fakta sosial, keterangan tokoh adat, riwayat penguasaan turun-temurun, serta melakukan pemeriksaan setempat (descente).
Pemaparan ini didukung oleh jejak rekam putusan MA RI, seperti Putusan MA Nomor 2503 K/Pdt/2017 yang memenangkan hak tanah adat masyarakat Malibela/Klawalu di Papua atas dokumen formal yang cacat hukum, serta Putusan MA Nomor 1350 K/Pdt/2018 yang mengakui keabsahan keputusan lembaga adat setempat.
Persoalan krusial lain yang diangkat PP IKAHI adalah hambatan eksekusi lahan yang seringkali tertunda dan memicu konflik horizontal.
Untuk mengatasinya, PP IKAHI merekomendasikan agar Pedoman Eksekusi yang ada saat ini (SK Dirjen Badilum Nomor 40/2019) ditingkatkan statusnya menjadi PERMA.
PERMA ini nantinya akan mengatur kerangka eksekusi terstruktur, mulai dari pemetaan sosial dan mediasi pra-eksekusi, hingga protokol koordinasi lintas lembaga antara Pengadilan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Menutup pemaparannya, PP IKAHI menyoroti perkembangan sertipikat digital. Meski kedudukan hukum sertipikat elektronik telah dijamin setara dengan dokumen fisik melalui Permen ATR/BPN Nomor 1/2021 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, digitalisasi tidak mengubah sifat pembuktiannya menjadi mutlak.
Dokumen konvensional seperti girik atau Letter C tetap memiliki relevansi tinggi dalam praktik peradilan sebagai petunjuk riwayat penguasaan fisik tanah.
PP IKAHI meminta agar RUU PRA tidak menciptakan hierarki pembuktian yang kaku agar independensi hakim dalam menilai alat bukti secara holistik dan kasuistis tetap terjaga.
Sesi pemaparan diakhiri dengan penegakan komitmen PP IKAHI untuk terus mengawal dan terlibat aktif dalam pembahasan lanjutan RUU PRA bersama DPR RI, demi terwujudnya kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan agraria yang sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.(PR/04)











