KY dan PERADI Purwokerto Perkuat Integritas Penegakan Hukum

KY dan PERADI Purwokerto Perkuat Integritas Penegakan Hukum
Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan berdiskusi bersama DPC PERADI Purwokerto, Jawa Tengah, dalam forum bertema “Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum”, Sabtu (19/9/2026). (Foto: IST/SP).

PURWOKERTO, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Yudisial (KY) memperkuat sinergi dengan organisasi advokat dalam upaya menjaga integritas penegakan hukum.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mendorong terwujudnya proses peradilan yang bersih dan berintegritas.

Penguatan sinergi itu dilakukan KY melalui diskusi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Purwokerto, Jawa Tengah, dengan tema “Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum”, Sabtu (19/9/2026).

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengatakan, upaya mewujudkan peradilan yang bersih tidak dapat dilakukan hanya oleh lembaga peradilan. Proses penegakan hukum melibatkan banyak unsur yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing.

“Forum ini menjadi ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas,” ujar Abhan dalam diskusi tersebut.

Menurut Abhan, penegakan hukum merupakan rangkaian proses yang panjang. Karena itu, upaya menjaga integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak yang bekerja di lingkungan peradilan, tetapi juga melibatkan seluruh unsur yang berinteraksi dalam proses penegakan hukum.

Ia menyebut aparat penegak hukum dan advokat merupakan bagian dari ekosistem penegakan hukum yang memiliki peran penting. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjunjung tinggi prinsip integritas.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Dua Manajer PT Andalan Furnindo terkait Korupsi Importasi Gula

“Saya kira penegakan hukum itu tidak hanya menjadi bagian dari tugas di peradilan saja, tetapi proses itu kan panjang,” kata Abhan.

Dalam konteks tersebut, Abhan menilai advokat memiliki posisi strategis dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang berintegritas.

Selain menjalankan fungsi profesinya, advokat juga menjadi salah satu pihak yang berinteraksi langsung dengan proses peradilan.

Komisi Yudisial memandang advokat sebagai salah satu pemangku kepentingan yang dapat berkontribusi dalam memperkuat pengawasan terhadap jalannya proses peradilan.

Sinergi antara KY dan organisasi advokat diharapkan dapat menciptakan pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga integritas.

“Advokat merupakan mitra strategis KY dalam memperkuat pengawasan dan menjaga integritas dalam penegakan hukum,” ujar Abhan.

Selain pengawasan, Abhan menekankan pentingnya penerapan etika dalam menjalankan profesi hukum. Menurut dia, etika memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan aturan hukum karena juga berkaitan dengan kepantasan dalam menjalankan profesi.

Pemahaman terhadap etika diperlukan agar setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum tidak hanya berorientasi pada pemenuhan ketentuan formal, tetapi juga mempertimbangkan kepatutan dalam menjalankan tugas dan profesinya.

BACA JUGA  Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL, Firli Minta Hakim Batalkan Status Tersangka

“Etika itu bicara pantas atau tidak, lebih luas. Jadi kalau etika itu samudera, maka hukum itu hanya perahunya saja,” tuturnya.

Abhan menjelaskan, integritas dalam penegakan hukum perlu dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan sekaligus penerapan etika. Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.

Menurutnya, keberadaan advokat juga tidak dapat dipisahkan dari ekosistem peradilan. Advokat berinteraksi dengan berbagai tahapan proses hukum sehingga perilaku dan profesionalisme mereka turut memberikan pengaruh terhadap kualitas proses peradilan.

Karena itu, KY menilai pengawasan terhadap hakim perlu berjalan beriringan dengan kesadaran seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga integritas. Pengawasan yang efektif akan lebih optimal apabila didukung oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses penegakan hukum.

“Kami memandang bahwa advokat menjadi bagian stakeholder yang penting bagi KY, karena baik buruknya di peradilan itu juga selain karena pengawasan yang efektif, tetapi ada peran-peran dari para advokat juga,” kata Abhan.

Pertemuan KY dengan DPC PERADI Purwokerto menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara lembaga pengawas eksternal peradilan dan organisasi advokat. Diskusi tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya integritas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

BACA JUGA  Inspiratif, Kisah Pengacara Muda Anak Tukang Kue Asal Jogja Raih Impiannya di Jakarta

Sinergi antara KY dan advokat diharapkan dapat terus dikembangkan melalui komunikasi dan kerja sama yang konstruktif. Dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, upaya menciptakan peradilan yang bersih dan berintegritas dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

KY juga menilai komitmen menjaga integritas tidak berhenti pada pengawasan terhadap hakim. Seluruh unsur dalam ekosistem penegakan hukum memiliki tanggung jawab untuk menjalankan peran secara profesional dan sesuai dengan etika profesi.

Melalui penguatan sinergi dengan organisasi advokat, KY berharap upaya menjaga integritas penegakan hukum dapat terus dilakukan secara berkelanjutan demi mendukung terwujudnya peradilan yang bersih dan memperoleh kepercayaan masyarakat. (09)