DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM (67) dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah dilaporkan mengamuk di hotel tempatnya menginap dan kembali membuat keributan saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
WNA Belanda itu dipindahkan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin (21/9/2026).
Sebelumnya, kepolisian menerima laporan mengenai FMMM yang mengamuk di hotel. Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut dan menyerahkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.
Namun, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, FMMM kembali mengamuk. Petugas kemudian memindahkannya ke Rudenim Denpasar sebagai bagian dari penanganan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, penanganan terhadap FMMM dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian.
“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” kata Haryo dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Mengacu Undang-Undang Keimigrasian
Kantor Imigrasi Denpasar menyebut penanganan FMMM mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur kewenangan Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelesaikan pemeriksaan administrasi, FMMM diserahterimakan kepada Rudenim Denpasar pada pukul 12.00 WITA.
WNA Belanda itu kemudian ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menjalani proses keimigrasian selanjutnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan jajaran imigrasi tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Bali.
“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Ramdhani.
Pemindahan FMMM ke Rudenim Denpasar selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(One/01)











