Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dibebastugaskan

Kantor Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat (Foto:JJ SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lurah Duri Kepa Marhali dan Sekretaris Bendahara Kelurahan dibebastugaskan pasca keduanya dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan uang milik warga.

Berdasarkan surat Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat keduanya telah dinonaktifkan.

“Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman,” ujar Wali Kota Jakbar Yani Wahyu Purwoko dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Untuk sementara waktu, kata Yani, tugas dan jabatan Lurah Duri Kepa diserahkan kepada Sekretaris Kelurahan (Sekel).

Yani berharap peristiwa tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk seluruh ASN di bawah naungan Pemkot Jakbar.

“Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” pesannya mengingatkan.

Awal Mula Kasus
Sebelumnya, Lurah Duri Kepa Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tanggerang Kota karena diduga menggelapkan uang milik warga berinisial SKD.

BACA JUGA  Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Tamansari, Jakarta Barat

Marhali mengatakan kasus dugaan penggelapan uang tersebut bermula ketika Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devy Ambarsari meminjam uang kepada salah seorang rekannya berinisial SKD di Kota Tangerang.

Devy meminjam uang sebesar Rp264,5 juta dengan alasan untuk membayar honor para RT dan RW di Kelurahan Duri Kepa.

“Saya tidak tahu kalau bendahara meminjam sebesar Rp264,5 juta. Pinjaman itu sebenarnya untuk pribadi, tapi mengatasnamakan lurah. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya lurahnya,” ujar Marhali, dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021). (red/ant)

BACA JUGA  Pengurus RW di Cengkareng Timur Semangat Ajak Warga Vaksinasi

Tinggalkan Balasan