Propam Polri Selidiki Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Avatar photo
Polisi Tembak Polisi. Sekolah Filipina. Ciracas penembakan peluru nyasar. Kapolsek Mulia
Ilustrasi/Foto: Reuters/Joshua Lott

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyelidiki kasus polisi yang diduga menembak sesama polisi, anggota kepolisian di Markas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Penanganan internal tersebut berlangsung di tengah penyidikan pidana yang masih mendalami motif penembakan.

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, kasus tersebut telah ditangani Propam Polri. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pemeriksaan internal itu.

“Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” kata Suyudi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih mendalami motif penembakan sesama polisi yang diduga melibatkan Bharatu LVFL dan Bharada AR tersebut.

BACA JUGA  Kapolri Suyudi Mutasi 48 Pati Polri, Ini Daftar Lengkapnya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum dapat menggali keterangan secara komprehensif karena masih mempertimbangkan kondisi psikologis tersangka.

“Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” ujar Budi.

Meski demikian, ia memastikan penyidik telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dugaan Perundungan Jadi Salah Satu Petunjuk

Penembakan sesama polisi yang diduga melibatkan kedua anggota kepolisian itu terjadi pada Jumat (16/10/2026).

BACA JUGA  KPK Belum Tahan, Eks Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Bharatu LVFL, Petrus Bala Pattyona, menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan penyidik, penembakan diduga dipicu kemarahan tersangka akibat perundungan yang dilakukan teman-teman seangkatan korban.

“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan kuasa hukum yang merujuk pada penjelasan penyidik. Motif penembakan masih didalami oleh kepolisian dan belum disampaikan secara resmi oleh penyidik.

Petrus juga menyebut Bharada AR disangkakan melanggar Pasal 491 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan berencana.(say/01)