OC Kaligis: Pak Presiden Jokowi Saya Mohon Diperlakukan Adil

Foto:dok.SP

Sukamiskin, Jumat, 15 Oktober 2021
Hal : Mohon Diperlakukan Adil
Kepada yang saya hormati Bapak Presiden Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin. 

Dengan hormat,

Saya Prof Otto Cornelis Kaligis, lahir di Makassar, 19 Juni 1942, sekarang untuk sementara berdomisili hukum di Lapas Sukamiskin Bandung, sebagai warga binaan dengan umur tertua dengan ini memohon keadilan kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden yang saya hormati.

Di Pengurusan Persatuan Advokat Indonesia yang diakui Pemerintah di tahun 1966, sebagai organisasi Advokat satu-satunya, saya duduk di Dewan Pimpinan Pusat sebagai bendahara, era Ketuanya Bapak Harjono Tjitrosoebono, Yap Thiam  Hien, Adnan Bujung Nasution, Gani Djemat, Yan Apul dkk.

Semua Pimpinan DPP termasuk Sekjennya Saudara Maruli Simorangkir, telah menghadap yang Maha Kuasa.

Sisa saya satu-satunya yang sisa di kepengurusan DPP Peradin yang lama sebagai Bendahara DPP Peradin.

Usaha saya memperjuangkan keadilan kemana-mana tanpa hasil, karena itu bersama ini sebagai usaha terakhir, di tengah kesibukan Bapak Presiden dan Wakil Presiden, dalam kedudukan saya sebagai rakyat pencari keadilan, di bawah kekuasaan Bapak, Saya memohon keadilan untuk hal berikut ini:

  1. Pertama-tama saya sebagai praktisi dan akademisi yang sudah kurang lebih 50 tahun malang melintang di dunia peradilan baik di Indonesia maupun di luar negeri, mempertanyakan mengapa saya harus dihukum dengan sangkaan memberi suap kepada hakim untuk perkara saya yang dikalahkan, atau memberi uang THR kepada Hakim Tripeni menjelang Hakim Tripeni mudik Lebaran. Semua fakta hukum dan peristiwa ini, sama sekali tidak saya ketahui.
  2. Saya ditangkap pada tanggal 14 Juli 2015 di Hotel Borubudur Jakarta, setelah asisten Advokat saya bernama Gary kena OTT di Medan, OTT bersama para Hakim dan Panitera, yang mengusulkan agar Advokat Gary ke Medan untuk memberi uang THR. Terhadap mereka disita bukti uang gratifikasi tersebut, yang sebenarnya kalau dikembalikan dalam kurung waktu 30 hari, maka mereka bebas pidana.
  3. Di waktu OTT terhadap mereka, saya berada di Denpasar, membela perkara. Baik saya pribadi maupun kantor saya, tidak pernah memerintahkan Advokat Gary ke Medan. Setelah kalah perkara tanggal 7 Juli 2015  saya segera menyatakan banding.
  4. Tidak ada agenda ke Medan, karena memang setelah itu tidak lagi ada acara ke Medan. Tidak seorang pengacara pun akan menyuap hakim untuk perkara yang dikalahkan. Agar duduk perkara mengenai penzoliman KPK terhadap diri saya, saya telah menerbitkan tiga buku mengenai kasus saya, semua fakta hukum berasal dari berkas perkara KPK.
  5. Dendam KPK. Balas dendam KPK dilakukan setelah Advokat Gary yang adalah Advokat di Kantor saya di OTT di Medan. Dendam KPK terhadap saya, diduga terjadi sejak saya membongkar dugaan korupsi KPK melalui buku-buku saya berjudul “Korupsi Bibit-Chandra Hamzah”.
  6. Bibit-Chandra Hamzah telah pernah ditahan di Makko Brimob untuk segera diadili dalam kasus dugaan perkara korupsi. Di buku itu saya mengungkapkan oknum-oknum KPK yang menerima suap miliaran rupiah, termasuk dugaan suap kepada para penyidik KPK.
  7. Sayangnya mereka batal diadili karena diduga dilindungi oleh Presiden SBY dibawah sebutan keramat: “Deponeering.” Mereka dibebaskan SBY di saat SBY sangat bersemangat mengumandangkan semboyan : “Katakan Tidak Kepada Korupsi.”
  8. Yang mengherankan mungkin SBY lupa akan sumpahnya ketika dilantik sebagai Presiden, untuk mentaati hukum.
  9. Kasus dugaan korupsi Bibit-Chandra sudah melalui penyidikan dengan gelar perkara dan penyitaan barang bukti , disahkan oleh Jaksa melalu penetapan P-21 artinya berkas perkara dari Polisi lengkap untuk segera disidangkan.
  10. Ternyata penegakkan hukum di era reformasi kandas di tangan Presiden SBY.
  11. Di satu pihak para komisioner KPK dibebaskan, di lain pihak kader kader Partai Demokrat Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Andi Malarangeng, dijebloskan ke penjara.
  12. Bahkan demi pencitraan Pak SBY,  saudara Aulia Pohan yang adalah besan SBY sendiri, tanpa ampun dijebloskan ke penjara.
  13. SBY lupa bahwa mereka lah yang dalam setiap kampanye Partai Demokrat yang meneruskan misi SBY, “Katakan Tidak terhadap Para Koruptor” Mereka pula yang ikut deklarasi Cikeas, untuk siap setiap saat melawan koruptor.
  14. Anehnya setelah deklarasi Cikeas, tersangka dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana, diloloskan Partai Demokrat sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan.
  15. Kembali ke Penegakkan Hukum. Saya berjuang seorang diri tanpa dukungan Media, ICW, LSM, atau mungkin pemodal kuat di belakang layar, seperti mungkin dimiliki oleh Si tersangka dugaan pembunuhan Novel Baswedan. Saya dimajukan ke Pengadilan dengan berkas perkara tanpa bukti. Tanpa sita uang suap satu senpun.
  16. Mengenai dahsyatnya dan ampuhnya Novel Baswedan melakukan peradilan jalanan.Mengapa saya katakan demikian?. Tiada hari tanpa berita Novel Baswedan. Berita yang diciptakan Novel Baswedan hanya karena gagal lulus test wawasan kebangsaan.
  17. Bahkan pernyataan pernyataan Novel Baswedan yang mencemooh Bapak Presiden dengan tuduhan Bapak Presiden melemahkan pemberantasan korupsi, tanpa ragu dilemparkan Novel Baswedan ke media, hanya karena Bapak Presiden tidak mengabulkan permintaan Novel Baswedan untuk kembali sebagai penyidik KPK.
  18. Semua berita Novel Baswedan dengan tujuan menjatuhkan Ketua Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang Bapak Presiden lantik dan semua berita-berita negatif mengenai Bapak Presiden sebagai Kepala Negara, menjadi Headline berita-berita Media besar.
  19. Saya dipasung semumur hidup untuk tidak mendapat remisi oleh grup Novel Baswedan, Johan Budi, Saut Situomorang dan kawan-kawan, hanya melalui selembar surat KPK  karena “katanya” saya tidak mau bekerja sama mengenai OTT nya Advokat Gary.
  20. Bagaimana mungkin saya bekerja sama untuk fakta hukum yang sama sekali tidak saya ketahui.
  21. Begitu dahsyatnya seorang Novel Baswedan, sampai berita mengenai perintah Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera menyidangkan perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan lolos berita. Termasuk berita tidak dipatuhinya perintah Pengadilan Negeri Bengkulu oleh Jaksa Agung.
  22. Bahkan berita dugaan pembunuhan Novel Baswedan tidak diberitakan Kompas, Mingguan Tempo, Detik.com dan semua media yang diduga menjadi pendukung Novel Baswedan. Padahal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saya lagi memperjuangkan secara hukum agar Novel Baswedan diadili.
  23. Semua bukti-bukti dugaan pembunuhan Novel Baswedan telah saya gelar di pengadilan yang terbuka untuk umum, tanpa diliput para media pendukung Novel Baswedan.
  24. Saya bayangkan bagaimana rasa para penegak hukum, bila Novel Baswedan kembali berjaya sebagai penyidik di Bareskrim.?.
  25. Atau bagaimana seandainya Bapak Menteri Pan-RB, yang pernah menyatakan Novel Baswedan tidak lulus test wawasan kebangsaan, kembali lupa , dan karenanya meluluskan Novel Baswedan sebagai Aparatur Sipil Negara.
  26. Novel Baswedan mampu memporak perandakan “Rule of Law” di NKRI.
  27. Mohon maaf Bapak Presiden kalau saya sedikit menjelaskan ruwetnya penegakkan hukum Indonesia yang tebang pilih.
  28. Saya mengirim buku bersama surat saya ini, buku-buku mengenai fakta hukum kasus saya dan buku-buku mengenai dugaan penyalahgunaan, korupsi KPK sebelum pimpinan Firli Bahuri, guna memudahkan ahli-ahli hukum Bapak, dalam mengulas permohonan saya kepada Bapak, agar saya mendapatkan keadilan.
  29. Kurang lebih dua puluh surat saya ke Mahkamah Agung agar permohonan PK kedua saya diperiksa, sama sekali diabaikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
  30. Padahal Hakim Agung sendiri dalam putusan PK pertamanya, menyatakan saya diperlakukan tidak adil. Pelaku utama Advokat Gary divonis hanya 2 tahun. Para Panitera dan para Hakim hanya divonis 3,4, tahun. Saya divonis 10 tahun minus 3 tahun melalui putusan PK pertama saya.
  31. Saya untuk uang THR 5000 dolar Singapura harus divonis 10 tahun.
  32. Beda dengan suap Bambang D ke Bapak Bupati Fuad Amin, sebesar Rp40 miliar. Bambang D hanya divonis 4 tahun. Putusan MK Nomor 41/PUU-XIX/2021, membenarkan pemberian remisi kepada saya dapat dilakukan Lembaga Pemasyarakatan tanpa campur tangan KPK.
  33. Atas perhatian Bapak Presiden dan Wakil Presiden menaruh perhatian atas surat saya, di tengah kesibukan Bapak memimpin negara ini, saya ucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya.:

Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Yth. Bapak Ketua Mahkamah Agung Bapak DR. M. Syarifuddin SH.MH.
Cc. Yth. Bapak Menteri Hukum dan Ham Bapak Yasonna Laoly SH.  Phd.
Cc. Yth. Bapak Wakil Menteri Hukum dan Ham Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej SH.
Cc. Yth, Bapak Dirjen HAM. (*)

Tinggalkan Balasan