CIANJUR, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 120 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diketahui masih menerima bantuan sosial (bansos) sepanjang 2025 meski telah berstatus ASN.
Para ASN tersebut telah diminta untuk mengembalikan bansos sesuai nominal yang diterima menyusul temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Cianjur Handika Firdaus mengatakan, sebagian besar penerima merupakan tenaga pendidik yang telah terdaftar sebagai penerima bansos sebelum diangkat menjadi ASN.
Dari 120 orang tersebut, satu orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan mayoritas lainnya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Cianjur.
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2025.
Handika menjelaskan, perubahan status pekerjaan yang belum diperbarui dalam basis data diduga menjadi salah satu penyebab bantuan masih tersalurkan.
Akibatnya, para penerima masih tercatat dalam kelompok desil bawah yang menjadi salah satu dasar penentuan sasaran program bantuan sosial.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Sosial Cianjur bersama Inspektorat Daerah memfasilitasi pemanggilan dan klarifikasi terhadap para penerima.
Kemensos juga dilibatkan dalam proses verifikasi dan penanganan pengembalian dana.
Proses verifikasi dan pengembalian bantuan telah berlangsung selama beberapa hari.
Namun, hingga laporan ini disusun, baru 24 orang yang menjalani proses tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menargetkan pengembalian seluruh dana yang menjadi objek temuan pemeriksaan dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.
Bantuan yang menjadi fokus penanganan meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, bantuan sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pengembalian saat ini diprioritaskan untuk bantuan dalam bentuk uang, dengan besaran sesuai nominal yang diterima setiap penerima.(Red)











