Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA, 3 Di antaranya Diduga PSK

Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA, 3 Di antaranya Diduga PSK
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terkait pengamanan empat warga negara asing (WNA) dalam patroli keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026 di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (2/11/2026). (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam patroli keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026. Tiga WNA diduga menawarkan jasa seksual melalui platform digital, sedangkan satu WNA lainnya diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban umum.

Tiga WNA yang diduga menawarkan jasa seksual masing-masing berasal dari Uganda, Rusia, dan Nigeria. Mereka diamankan setelah petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan sejumlah profil yang diduga menawarkan layanan tersebut melalui situs web dan platform digital.

Berdasarkan hasil pemantauan awal, profil seorang WNA asal Uganda mencantumkan tarif 100 dollar AS. Sementara itu, profil WNA asal Rusia mencantumkan tarif Rp 13,7 juta dan WNA asal Nigeria sebesar Rp 3,5 juta.

Penindakan terhadap ketiganya dilakukan pada Rabu (28/10/2026) di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat. Petugas terlebih dahulu menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA.

BACA JUGA  Kejari Jakarta Utara Peringati HUT ke-74 Persaja, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Pada pukul 19.00 WITA, petugas melakukan klarifikasi terhadap JN (35), WNA asal Uganda. Selanjutnya, pada pukul 21.00 WITA, pemeriksaan awal dilakukan terhadap AS (29), WNA asal Rusia.

Petugas kemudian menindak BDC (32), WNA asal Nigeria, pada pukul 22.30 WITA. Dalam kegiatan tersebut, petugas memverifikasi informasi dan meminta keterangan dari ketiga WNA.

Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penindakan kedua dilakukan pada Kamis (29/10/2026).

Petugas mengamankan seorang WNA laki-laki berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Denpasar. Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, CYA merupakan warga negara Ghana.

Ia diamankan setelah diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada warga karena mengaku kehabisan uang.

BACA JUGA  Gertak Selasih, Personel Polsek Kuta Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kerja

Petugas selanjutnya membawa CYA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan, partisipasi masyarakat berperan penting dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah tersebut.

“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Haryo dalam keterangan pers, Senin (2/11/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

Menurut dia, setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati peraturan dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

BACA JUGA  Kodim 1616/Gianyar Gelar Upacara Pemakaman Veteran Pejuang

“Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Ramdhani.(One/01)