JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengakui menerima uang sebesar Rp30 juta dari pengusaha Vincent Leo Carnelius melalui dua kali transfer. Namun, ia membantah meminta uang tersebut saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menggali kronologi pertemuan Bangun dan Vincent di Hotel Jayakarta hingga terjadinya dua kali transfer uang ke rekening terdakwa.
Dia menjelaskan, pertemuan tersebut bermula dari undangan Vincent. Ia datang bersama sejumlah temannya tanpa mengetahui secara pasti agenda pertemuan itu.
Menurutnya, sebelum berangkat, dirinya belum terpikir untuk menanyakan dugaan pengambilan uang oleh Vincent. Keinginan tersebut baru muncul ketika perjalanan berlangsung sekitar 30 menit.
“Sebelum berangkat tidak terpikir begitu, Pak. Saat di mobil perjalanan kira-kira 30 menit, saya bingung, ini saya tanya atau tidak,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba, dengan hakim anggota Muhammad Firman dan Anton Rizal Setiawan.
Terdakwa mengatakan, dirinya kemudian menanyakan secara perlahan mengenai uang yang diduga diambil Vincent. Sebelum memberikan pengakuan, Vincent disebut sempat menyampaikan beberapa penjelasan berbeda mengenai keberadaan uang tersebut.
Bangun mengaku kecewa setelah mendengar penjelasan Vincent. Ia bahkan menyatakan sempat menangis di dalam mobil karena tidak menyangka Vincent mengambil uang miliknya.
Dalam percakapan tersebut, Bangun juga mengaku menjelaskan konsekuensi hukum yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila dana tersebut dialihkan kepada pihak lain.
Bantah Meminta Uang Rp500 Juta
JPU kemudian mendalami perbedaan keterangan para saksi mengenai nominal uang yang disebut-sebut diminta Bangun kepada Vincent.
Andri menyampaikan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Vincent menerangkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp500 juta, kemudian Rp300 juta, serta nominal Rp40 juta hingga Rp50 juta.
Sementara itu, saksi Ari sebelumnya menyebut nominal Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Adapun Philip menerangkan angka Rp300 juta yang berubah menjadi Rp200 juta.
Menanggapi keterangan tersebut, terdakwa membantah pernah meminta uang kepada Vincent.
“Saya rasa tidak benar, Pak. Karena saya yang berbicara pada saat itu, saya yakin 100 persen dengan apa yang saya katakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyebutan angka Rp500 juta dalam percakapan merupakan gambaran denda atas perbuatan Vincent, bukan permintaan uang darinya.
“Ini tuh dendanya Rp500 juta, Son. Kan enggak mungkin saya minta segitu,” kata Bangun menirukan percakapannya dengan Vincent.
Akui Terima Transfer Rp22 Juta dan Rp8 Juta
Dalam persidangan, JPU juga mengonfirmasi pengiriman uang yang dilakukan pada 19 Februari 2024.
Transfer pertama sebesar Rp22 juta dikirim melalui rekening CIMB. Bangun mengakui mengetahui adanya pengiriman tersebut, tetapi menyatakan Vincent tidak meminta persetujuannya terlebih dahulu.
Menurut Bangun, setelah menelepon seseorang, Vincent kembali berbincang dengannya dan memberitahukan bahwa uang telah dikirim.
“Ini uang dari saya segini. Sama utang lu juga entar ya,” ujar Bangun menirukan perkataan Vincent.
Selanjutnya, transfer kedua sebesar Rp8 juta dilakukan melalui rekening BCA ketika rombongan berhenti di tempat istirahat kawasan Cibubur.
Bangun mengaku tidak mengetahui secara langsung proses pengiriman uang tersebut karena saat itu pergi ke toilet bersama Ari dan Alan. Sementara itu, Vincent bersama Philip dan Al menuju ATM.
Setelah kembali ke mobil, Vincent memberitahukan bahwa sisa uang telah ditransfer.
“Dia bilang, ‘Ul, nih, sudah transfer sisanya.’ Saya jawab, ‘Ya sudah, makasih, Son,'” tutur Bangun.
Dengan demikian, total uang yang masuk ke rekening Bangun mencapai Rp30 juta. Ketika ditanya mengenai penggunaan uang tersebut, Bangun mengaku tidak mengingat secara pasti karena dana itu bercampur dengan uang pribadinya.
Bantah Mengancam Membawa Vincent ke Polisi
JPU selanjutnya menanyakan peristiwa ketika rombongan berhenti di depan Polres Metro Jakarta Pusat.
Bangun membantah mengancam akan membawa Vincent ke kantor polisi. Ia menyatakan hanya mengusulkan agar persoalan dibicarakan di kantor tersebut supaya kedua pihak merasa nyaman.
Namun, menurut Bangun, Vincent menolak usulan itu dan meminta agar pembicaraan dilakukan secara pribadi.
Ia juga menegaskan bahwa saat peristiwa tersebut berlangsung, uang Rp22 juta belum diserahkan secara langsung kepadanya.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada bukti percakapan pribadi antara Bangun dan Vincent tertanggal 20 Februari 2024.
Dalam percakapan tersebut, Bangun mempertanyakan kelanjutan pembicaraan sebelumnya. Ia juga menyampaikan bahwa kantornya berencana mengirimkan somasi. Namun, menurut dia, langkah itu tidak perlu dilakukan karena Vincent sebelumnya berjanji mengomunikasikan persoalan tersebut.
Terdakwa turut mengirimkan foto laporan polisi disertai pesan agar masalah diselesaikan sebelum laporan diterbitkan.
Ketika ditanya JPU mengenai hubungan percakapan tersebut dengan pembicaraan di dalam mobil pada 19 Februari 2024, Bangun membantah keduanya berkaitan langsung.
Ia menjelaskan, pesan tersebut dikirim setelah Vincent pulang ke kawasan Ciganjur. Sebelum berpisah, Vincent disebut sempat menyampaikan bahwa persoalan mereka akan dibicarakan keesokan harinya.
Namun, karena tidak kunjung mendapat komunikasi lanjutan, Bangun akhirnya mengirimkan pesan tersebut pada 20 Februari 2024.
JPU juga mengungkap percakapan lain tertanggal 23 Februari 2024 yang membahas rencana pertemuan. Dalam pesan tersebut, Vincent mengusulkan lokasi pertemuan di Starbucks seberang Sarinah, kawasan Thamrin.
Dalam perkara ini, Bangun didakwa secara primair melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Adapun dalam dakwaan subsidair, Bangun didakwa melanggar Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.(Simon/01)











