Hukum  

Samin Tan Didakwa dalam Kasus Tambang PT AKT, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp 17,7 Triliun

Samin Tan Didakwa dalam Kasus Tambang PT AKT, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp 17,7 Triliun
Terdakwa Samin Tan diadili bersama empat terdakwa lainnya, dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). (Foto : Simon Leo Siahaan)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp 17,7 triliun kepada pengusaha tambang Samin Tan melalui sejumlah perusahaan dalam perkara korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Samin Tan dan empat terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Dakwaan dibacakan JPU Ilhamdi Arfan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto, dengan hakim anggota Masduki dan Hiashinta Fransiska Manalu.

Selain Samin Tan, empat terdakwa lainnya adalah A. A. Ngr Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, serta Handry Sulfian selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut keuntungan dari aktivitas pertambangan PT AKT diduga mengalir kepada Samin Tan melalui sejumlah perusahaan. Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana kepada 13 pihak di lingkungan KSOP dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Rangga Ilung serta Muhammad Juni Eka Wardhana.

BACA JUGA  Kajari Jakarta Pusat Pimpin Upacara dan Baksos HUT ke-72 Persaja 2023

“Memperkaya terdakwa Samin Tan melalui sejumlah perusahaan sebesar Rp 17,7 triliun, memperkaya para pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung sebesar Rp 3,98 miliar, dan memperkaya Muhammad Juni Eka Wardhana seluruhnya sebesar Rp 170 miliar,” kata jaksa dalam persidangan.

Diduga Rugikan Negara Rp 17,7 Triliun

Selain mengungkap aliran dana, jaksa mendakwa aktivitas pertambangan PT AKT menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.745.627.652.570,30 atau sekitar Rp 17,7 triliun.

Jaksa menyebut kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara perusahaan tersebut tetap berlangsung meskipun pemerintah telah mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT pada 19 Oktober 2017.

Penghitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada hasil produksi tambang selama periode 2017-2025 setelah berakhirnya PKP2B. Nilainya telah dikurangi pembayaran royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak penjualan batu bara.

BACA JUGA  KPK Perpanjang Masa Tahanan Ricky Ham Pagawak

Dalam dakwaan, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT yang diduga mengendalikan kegiatan pertambangan perusahaan tersebut selama periode 2017-2025.

Jaksa menjelaskan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 tentang Pengakhiran PKP2B PT AKT.

Pengakhiran kontrak dilakukan setelah perusahaan dua kali menerima teguran tertulis atas kelalaian (default), tetapi tidak memenuhi kewajiban perbaikan sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Meski PKP2B telah diakhiri, jaksa menduga kegiatan produksi batu bara tetap berlangsung atas perintah Samin Tan. Pada akhir 2021, Samin Tan disebut kembali meminta Bagus Jaya Wardhana untuk melanjutkan kegiatan penambangan.

Jaksa juga menduga para terdakwa menggunakan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain untuk menyamarkan asal-usul batu bara yang ditambang dari wilayah konsesi PT AKT.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Tersangka Suap Lelang Jabatan

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Samin Tan bersama empat terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dakwaan tersebut juga memuat ketentuan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.(Simon/01)