“Pemahaman terhadap PP Nomor 20 Tahun 2026 penting bagi Wajib Pajak, khususnya pelaku UMKM.”
Penulis: Rini Tri Winasis
Pada 22 April 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 pada dasarnya dilatarbelakangi upaya pemerintah untuk mewujudkan keseimbangan antara kemudahan dan keadilan dalam penerapan pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen.
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan peraturan tersebut.
Pertama, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi yang memberikan insentif bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kedua, pemberian kesempatan kembali kepada Wajib Pajak orang pribadi yang seharusnya masih berhak, tetapi tidak dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5 persen karena telah melewati batas waktu.
Ketiga, kebijakan ini diarahkan agar selaras dengan standar internasional, khususnya rekomendasi dalam rangka aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Keempat, terdapat celah penghindaran pajak melalui praktik bunching (menahan omzet) dan firm splitting (memecah usaha), termasuk melalui pembentukan Wajib Pajak badan oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak menggunakan fasilitas PPh final 0,5 persen.
Kelima, diperlukan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memastikan fasilitas PPh final 0,5 persen benar-benar melindungi dan dirasakan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan.
Seperti diketahui, objek PPh final 0,5 persen adalah penghasilan dari usaha. Dengan demikian, penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan dari luar negeri, penghasilan yang telah dikenakan PPh final tersendiri, serta penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak dikenakan PPh final 0,5 persen.
Lantas, siapa yang menjadi subjek PPh final 0,5 persen?
Subjek PPh final 0,5 persen adalah Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan terkait kriteria Wajib Pajak badan yang dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Wajib Pajak badan yang menjadi subjek PPh final 0,5 persen hanya Perseroan Perorangan (PT OP) dan Koperasi. Artinya, Wajib Pajak badan selain Perseroan Perorangan dan Koperasi tidak diperbolehkan menggunakan PPh final 0,5 persen.
Perubahan lainnya terdapat pada penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagaimana tercantum dalam perubahan Pasal 58. Penghitungan dilakukan secara agregat, yaitu dengan menjumlahkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.
Tujuannya adalah memastikan fasilitas PPh final 0,5 persen benar-benar dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang berhak dan layak berdasarkan kemampuan ekonominya.
Sebagai gambaran, Tuan A pada 2026 mempunyai dua sumber penghasilan, yaitu dari persewaan gudang dengan omzet Rp 3 miliar setahun dan perdagangan alat tulis kantor (ATK) dengan omzet Rp 500 juta. Dengan demikian, untuk tahun 2027, penghasilan dari perdagangan ATK masih dapat menggunakan tarif 0,5 persen karena jumlah keseluruhan omzet masih di bawah Rp 4,8 miliar.
Penghapusan Batas Waktu Penggunaan
Hal penting lainnya yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penghapusan jangka waktu tertentu penggunaan PPh final 0,5 persen bagi kelompok Wajib Pajak tertentu.
Dalam ketentuan sebelumnya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022, pengenaan PPh final dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Batas waktu tersebut adalah tujuh tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi, empat tahun untuk Koperasi, CV, Firma, BUMDes, dan Perseroan Perorangan, serta tiga tahun untuk PT.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, batas waktu penggunaan PPh final 0,5 persen dihapus bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Dengan demikian, kedua kelompok Wajib Pajak tersebut tidak lagi dibatasi jangka waktu penggunaan fasilitas PPh final 0,5 persen.
Kebijakan ini menjadi penting agar Wajib Pajak dapat tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan pada tahun-tahun mendatang. Sementara itu, khusus untuk Koperasi, batas waktu penggunaan fasilitas tidak berubah, yaitu empat tahun sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai Pasal 57 ayat (2) huruf f.
Mekanisme Pelunasan Tetap
Bagaimana dengan cara pelunasan PPh final 0,5 persen? Dalam hal ini, tidak terdapat perubahan mekanisme pembayaran.
Pelunasan dapat dilakukan dengan cara disetor sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sesuai Pasal 8 ayat (4) PMK Nomor 164 Tahun 2023. Selain itu, pelunasan juga dapat dilakukan melalui pemotongan atau pemungutan oleh lawan transaksi.
Apabila melakukan transaksi dengan Wajib Pajak badan, instansi pemerintah, atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut, Wajib Pajak dapat menyerahkan Surat Keterangan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang diperoleh melalui Portal Wajib Pajak kepada pemotong atau pemungut.
Alternatif lainnya adalah menyerahkan Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp 500 juta sesuai lampiran PMK Nomor 164 Tahun 2023.
Memastikan Kebijakan Tepat Sasaran
Dari berbagai ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas PPh final 0,5 persen. Tarif tersebut tetap berlaku dengan batasan omzet Rp 4,8 miliar per tahun.
Kebijakan ini bertujuan agar fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran, adil, berkelanjutan, dan berintegritas serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga tidak menambah beban bagi pelaku UMKM. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan melindungi Wajib Pajak UMKM sekaligus memastikan Wajib Pajak yang kapasitas ekonominya sudah besar beralih ke mekanisme perpajakan umum yang lebih adil.
Dengan ketentuan baru tersebut, subjek PPh final 0,5 persen meliputi Wajib Pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan Koperasi.
Adapun batasan jangka waktu penggunaan fasilitas tidak lagi berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang. Khusus Koperasi, jangka waktunya tetap empat tahun sejak tahun terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Selain itu, penentuan batasan omzet Rp 4,8 miliar per tahun dilakukan secara agregat dengan menjumlahkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.
Pada akhirnya, pemahaman terhadap PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi penting bagi Wajib Pajak, khususnya pelaku UMKM.
Dengan memahami perubahan ketentuan tersebut, Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai hak dan kewajibannya serta tetap memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
*Rini Tri Winasis-Penyuluh Pajak KPP Semarang Barat











