OC Kaligis: Novel Baswedan Panglima Gerilya Pengacau Runtuhnya Hukum di Indonesia

Foto:dok.SP

Sukamiskin, Rabu, 15 Desember 2021.
Hal: Novel Baswedan Panglima Gerilya Pengacau runtuhnya Hukum di Indonesia.

Surat ini saya alamatkan kepada semua anggota DPR-RI yang mengetahui gerak gerik Novel Baswedan,
melakukan gerakan-gerakan gerilya, meruntuhkan hukum di Indonesia.

Kemenkumham Bali

Dengan hormat,

Supaya tulisan saya ini bukan hoax atau fitnah, bersama surat ini saya sertakan identitas saya yang jelas. Nama saya Otto Cornelis Kaligis, warga binaan vonis korupsi, tanpa bukti, korban kebencian KPK nya Abraham Samad – Bambang Widjojanto, saya berdomicilie hukum sementara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam mempertahankan tuduhan saya terhadap Novel Baswedan, dengan ini menguraikan fakta berikut ini:

1. Di saat saya mulai berkecimpung didunia hukum sejak tahun 1966, nama Novel Baswedan sebagai pengacau tegaknya hukum, belum beredar di media.

2. Nama Novel Baswedan mulai dikenal ketika Novel Baswedan berhasil menganiaya dan diduga membunuh korban pencurian burung walet.

3. Biasanya kalau seorang cukong melapor ke Polisi, tentu laporan tersebut disertai bukan dengan tangan kosong, tetapi “ berisi “.

4. Demikian pula apa yang terjadi dengan peristiwa hukum yang dilakukan oleh bos burung Walet yang sampai sekarang identitasnya terselubung.

5. Seiring dengan adanya laporan pencurian burung Walet, Novel Baswedan segera bertindak super cepat.

6. Tanpa tindakan pro justianya didahului dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Saksi, terlapor langsung ditangkap, dilistrik kemaluannya, disiksa, disuruh berbaris dipantai, tertelungkup, digilas dengan motor trail, dan masing masing tersangka, diberi hadiah timah panas, yang berasal dari pistolnya Novel Baswedan. Satu korban meninggal, karena kehabisan darah, namanya Aan. Bengis memang.

7. Kemudian pula diketahui bahwa seorang korban penyiksaan, yang salah tangkap, segera dilepaskan, tanpa yang bersangkutan berani memperjuangkan keadilan, mengingat dia rakyat kecil, tanpa daya melakukan perlawanan, kawatir bila itu dilakukan, Novel Baswedan yang punya kuasa, akan balik meng-terror, dan lanjut menganiaya.

8. Semua peristiwa ini telah dilaporkan oleh para korban melalui dengar pendapat umum yang menjadi hak rakyat kecil, dilakukan didepan wakil2 rakyat di kantornya DPRRI yang katanya mulia dan berwibawa, dimana para petugas wakil rakyat tersebut, telah membuat notulen fakta laporan.

9. Reaksi DPR-RI.

10. Sebatas hanya akan mempertanyakan fakta dugaan penyiksaan dan pembunuhan Novel Baswedan ke Jaksa Agung. Setelah itu berita selebihnya di-peti-es-kan.

11. Hanya mempertanyakan tanpa hasil kelanjutan penaganannya.

12. Selebihnya semua usaha korban memperjuangkan keadilan berakhir sia-sia.

13. Termasuk Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan Jaksa agar melimpahkan kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan, ke Pengadilan diabaikan oleh Jaksa agung.
14. Usaha para korban menimbulkan “ tanpa reaksi” Kompas, Mingguan Tempo, Detik.com, ICW, Mata Najwa serta semua aparat pendukung Novel Baswedan. Tidak seorangpun yang berani membuat berita mengenai dugaan kejahatan Novel Baswedan.

15. Sebaliknya Haris Azhar SH, seorang aktivis pendukung Novel Baswedan, berhasil melalui media memutar balik kan fakta, seolah hasil gelar perkara Polisi atas perlakuan dugaan penyiksaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan Novel Baswedan adalah hasil rekayasa, kriminalisasi terhada Novel Baswedan.

16. Bukan saja Haris Azhar yang membela secara membabi buta Novel Baswedan, Ombudsman berani mengabaikan perintah Pengadilan. Ombudsman bersurat ke Jaksa Agung, agar Jaksa Agung mengabaikan perintah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu.

17. Jelas para penyidik Polisi yang menyelesaikan berkas perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan, tak berani bereaksi, mengetahui bahwa Novel Baswedan, tindakan dugaan pembunuhannya, didukung bahkan
mungkin dibenarkan oleh Yang Terhormat Bapak Kapolri, melalui pengangkatan Novel Baswedan kembali menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).

18. Maaf pak Kapolri. Saya yang pernah membela dua oknum polisi dalam kasus Trisakti, pernah menjadi Dosen Polisi di Sespim dan Sespati/Sespimti, kali ini secara jujur dan berdasarkan nurani keadilan saya, menyatakan sikap tidak setujunya saya, terhadap keputusan Bapak, mengangkat kembali Novel Baswedan sebagai ASN.

19. Bukankah dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, Novel Baswedan berkali-kali menuduh dugaan keterlibatan petinggi Polisi yang melindungi si penyiram air keras, yang mengakibatkan perkaranya lama diproses?.

20. Bukankah Novel Baswedan selaku bawahan Ketua KPK Firli Bahuri, sampai saat ini melontarkan fitnah ke Firli Bahuri dengan tujuan tunggal agar Firli Bahuri diberhentikan sebagai pimpinan KPK?.

21. Novel Baswedan adalah sosok bawahan dengan jiwa dan semangat pemberontak.

22. Sebentar lagi giliran Bapak yang akan difitnah dan di “bully” melalui media pendukung Novel Baswedan. Bareskrim PolRI, dikuasai oleh “Penyidik Taliban” istilah yang pernah muncul di Media.

23. Bayangkan Novel Baswedan, usia 44 tahun, diangkat kembali jadi ASN, melampui nasib jutaan pelamar ASN yang gagal test. Maximum umur untuk menjadi ASN adalah 35 tahun. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Novel Baswedan dan kawan kawan.

24. Novel Basweedan adalah pengacau tegaknya hukum yang menguasai Media, LSM, yang dapat menaklukkan para penegak hukum, dalam melaksanakan tegaknya keadilan.

25. Cara mudah untuk kembali menjadikan NKRI sebagai Negara Hukum.

26. Adili Novel Baswedan dalam perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan Novel Baswedan. Adili Novel Baswedan sesuai dengan perintah Putusan Pra Peradilan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

27. Memangnya dengan memajukan Novel Baswedan, negara akan kacau dan NKRI akan jadi runtuh berkeping keping? Buat apa kita punya angkatan bersenjata yang kuat dan ampuh?. Yang setiap saat dapat mengatasi kekacauan dan huru hara yang mengancam keutuhan NKRI?.

28. Seandainya semua penegak hukum termasuk Polisi, Jaksa yang pernah mem-P21- perkara dugaan pidana Novel Baswedan, mengkriminalisasi Novel Baswedan, laporan mereka dengan laporan melakukan kejahatan Jabatan. Vide pasal 421 KUHP. Saya yakin Novel Baswedan dan para pendukungnya, sama sekali tidak berani melakukan hal tersebut.

29. Sayangnya para peegak hukum termasuk para advokat, tidak lagi berani melawan kesewenang-wenangan Novel Baswedan. Padahal semboyan para advokat: Fiat Justitia Ruat Caelum. Perjuangkan Keadilan sekalipun langit runtuh.

30. Novel Baswedan berhasil.
31. Melalui gerakan Media terhadap penyiraman air keras terhadap dirinya, Novel Baswedan berhasil menggerakkan hati Presiden Ir. Jokowi untuk membiayai dengan biaya negara, pengobatan Novel Baswedan di rumah sakit mewah Singapura, tanpa hasil penyembuhan mata Novel Baswedan.

32. Perawatan yang berhasil diliput oleh Mata Najwa tanpa izin redaksi Metro TV, ketika Mata Najwa masih pegawai Metro TV.

33. Novel Baswedan juga dikunjungi oleh gubernur Anies Baswedan, pendukung Novel Baswedan, dalam kampanye menjadikan Anies Baswedan, Presiden mendatang.

34. Liputan air keras yang menimpa Novel Baswedan, karena beritanya berhasil dikemas sedemikian rupa untuk kepentingan Novel Baswedan, menyebabkan rakyat lupa, akan perkara dugaan pidana pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan.

35. Padahal Rumah Sakit Mata Cicendo sanggup melakukan perawatan yang sama, yang dilakukan Rumah Sakit Singapura. Benar benar pemborosan uang negara, demi pencitraan kasus Novel Baswedan.

36. Saya teringat akan pesan mendiang Presiden Soeharto yang dalam sakitnya “ogah” berobat ke luar negeri, sekalipun biaya perawatan ditanggung negara.

37. Kata beliau, siapa lagi yang harus menghormati kemampuan tenaga medis Indonesia, kalau bukan Pak Harto sendiri?.

38. Memang kelakuan Novel Baswedan yang minta diperlakukan istimewa, melebihi tindakan seorang Presiden. Mengapa demikian? Karena Novel Baswedan menguasai hukum di Indonesia. Novel Baswedan adalah Panglima Pengacau hukum di Indonesia.

39. Tanggal 14 Nopember 2021, adalah acara pembuktian di Pengadilan untuk perkara perdata Nomor 145 tahun 2021, yang saya lakukan terhadap pihak kejaksaan dan Ombudsman yang diduga melindungi perkara pidana Novel Baswedan.

40. Melalui bukti tayangan virtual, saya men-tayang-kan didepan para hakim, dan para awak media, bukan Kompas, mingguan Tempo dan semua media pendukung Novel Baswedan, tayangan peristiwa perlakuan penyiksaan, dan pembunuhan Novel Baswedan.

41. Flash disk tayangan virtual itu saya bagikan kepada para hakim pemeriksa, dan media pendukung kebenaran dan keadilan.

42. Isi tayangan antara lain pengucapan putusan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, yang memerintahkan kepada jaksa agar perkara Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan, keterangan para korban bahwa yang melakukan penyiksaan dan penembakan kepada mereka adalah Novel Baswedan, keterangan polisi bawahan Novel Baswedan saudara Bripka Donny Juniansyah, yang menerangkan usaha Novel Baswedan untuk merekayasa hasil penyidikan, seolah bukan Novel Baswedan, pelaku penembakan terhadap para korban.

43. Tayangan virtual itu saya lakukan disaksikan oleh Jaksa yang mewakili kejaksaan, dalam rekayasa dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan Novel Baswedan.

44. Mudah-mudahan Jaksa dalam perkara saya itu , punya nurani untuk tidak lagi melindungi Novel Baswedan.

45. Maksud tayangan tersebut sebagai pesan moral dan keadilan kepada Jaksa, mengapa Jaksa tidak kunjung melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan ke Pengadilan?.

46. Tayangan tersebut agar bukan fitnah, juga disaksikan oleh umum dalam persidangan yang terbuka untuk umum, termasuk di depan para awak media biasa, yang tidak sepopuler Kompas atau Mingguan Tempo, Detik.com, Mata Najwa dan kelompok pendukung Novel Baswedan.

47. Mungkin para pencinta media masih ingat perkara pidana yang menimpa seorang ibu rumah tanggal bernama Valencya di Pengadilan Negeri Karawang.

48. Ketika berita itu merebak di Media, Jaksa Agung langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Valencya satu tahun penjara, mengubah tuntutan tersebut menjadi tuntutan bebas.

49. Mengapa hal yang sama tidak berlaku bagi Novel Baswedan?.

50. Jaksa yang menetapkan bahwa perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan berkasnya telah lengkap.

51. Jaksa juga yang pernah melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

52. Jaksa Agung yang ketika dilantik, mengucapkan sumpahnya ke khadirat Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, bahwa Jaksa akan taat Hukum?, Mengapa dalam kasus Novel Baswedan Jaksa Agung mengingkari sumpahnya ke pada Tuhan?.

53. Penyiraman air keras Novel Baswedan terhadap dirinya, menjadi berita nasional, perawatannya dibiayai negara.

54. Kematian Aan yang diduga dibunuh Novel Baswedan sepi berita. Penguburannya ditanggung sendiri oleh keluarga . Kematian Aan “terpaksa” diterima kenyataannya oleh keluarga, karena mereka miskin, tanpa kekuasaan menguasai Media, untuk memperjuangkan keadilan.

55. Saya menggugat Novel Baswedan, sekedar untuk menjadi saksi, apa para hakim yang sadar akan perbuatan dugaan pidana Novel Baswedan, akan turut melalui keputusannya, melindungi Novel Baswedan?.

56. Saya tidak peduli apa berita miring terhadap diri saya yang sekarang bermukim di Lapas Sukamiskin. Pokoknya semangat saya untuk turut memperjuangkan nasib para korban tidak pernah akan surut.

57. Sejarah hukum akan menyasksikan, bahwa seorang terduga pembunuh bernama Novel Baswedan, batal
diadili karena mungkin Novel Baswedan diduga menggantongi jutaan perkara korupsi yang dilakukan penguasa di NKRI ini

58. .Semoga akhirnya Novel Baswedan pun diadili selaku pelaku dugaan pembunuhan. Semoga terbukti apa
yang dikatakan Bapak Presiden, bahwa semua orang harus diperlakuka sama di depan hukum. Semoga.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yang saya hormati Bapak Presiden Ir. Joko Widodo Presiden RI, sebagai laporan.
Cc. Yth. DR. Mochtar Ngabalin, yang sanggup agar tulisan saya ini mendapatkan atensi Bapak Presiden.
Cc. Yth. Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia tempat saya tercatat sebagai anggota.
Cc. Yth. Teman media yang sejalan dengan perjuangan hukum saya.
Cc. Yth. Para pemerhati dan ahli hukum , pejuang kebenaran.(*)

Tinggalkan Balasan